Jumlah Pernikahan Siri kian Meningkat

realita.co
Ilustrasi pernikahan siri. Foto: istimewa

TUBAN (Realita)- Jumlah pemohon asal-usul anak di Pengadilan Agama (PA) Tuban selama semester pertama 2025, meningkat.

Totalnya sebanyak 16 pemohon. Meningkat hampir dua kali lipat dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 9 pemohon

Baca juga: Belasan Pasangan Siri di Tulungagung Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Tuban Sandhy Sugijanto menjelaskan, permohonan asal-usul anak ini diajukan bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan sah secara negara atau hanya nikah siri.

"Mereka yang menikah siri sah secara agama, kemudian memiliki anak dan mencatatkan pernikahannya ke KUA dan sah secara negara, maka itulah yang bisa diajukan untuk perkara permohonan asal-usul anak,’’ jelasnya.

Disampaikan Sandhy, pasangan yang menikah secara siri tidak memiliki bukti sah di hadapan negara, sehingga anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, dalam aktanya hanya akan tercatat sebagai anak ibu.

Untuk bisa tercatat sebagai anak dari kedua orang tua, maka perlu mengajukan permohonan ke PA.

Lebih lanjut, Panmud asal Bojonegoro itu menjelaskan, pasangan yang melangsungkan pernikahan siri memerlukan isbat nikah di PA untuk memastikan, apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi rukun dalam agama Islam atau belum.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan Seluruh Pasangan Nikah Siri Diisbatkan pada 2025

"Jika pernikahan siri dicatatkan dalam KK, maka keterangannya adalah kawin belum tercatat. Jadi seharunya, setelah menikah siri harus cepat-cepat di catat secara negara,” imbuhnya.

Sandhy melanjutkan, banyaknya pernikahan siri di Tuban disebabkan karena berbagai faktor yang melatarbelakangi.

Mulai dari hamil di luar nikah, keterdesakan waktu seperti berangkat kerja ke luar negeri dalam waktu lama, hingga dokumen kelengkapan menikah resmi kurang. Akhirnya memilih menikah siri lebih dulu. 

Baca juga: 330 Pasangan Ikuti Pembekalan Isbat Nikah, Pemkot Surabaya Siapkan Pesta Kebun untuk Resepsinya

Menurutnya, pernikahan siri yang telah terlanjur dicatatkan dalam KK, tapi tak kunjung dilakukan pengesahan secara negara di KUA, maka dikhawatirkan salah satu pihak mengalami kesulitan dengan status perkawinannya.

Sebab, jika salah satu pihak meninggalkan pasangannya, maka tidak bisa dilakukan perkawinan yang sah ataupun perceraian.

"Sebenarnya, pernikahan siri ini tidak direkomendasikan, karena urusannya akan panjang jika terjadi hal yang tidak diinginkan (salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang jelas, Red),” tandasnya.tu

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru