Sahkan Perda YEKAPE, DPRD Surabaya Berharap Bisa Buka Peluang Bisnis Pengelolahan Aset Pemkot

realita.co
Ketua Komisi C DPRD Surabaya sekaligus juru bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan.

SURABAYA (Realita) - Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya mengelar rapat Paripurna pengesahkan Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE, Senin (14/7).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang juga Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan menerangkan kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegas kepada Developer Nakal

"Ada lima prinsip utama yang menjadi semangat lahirnya Perda tersebut. Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan usaha," ungkap Eri Irawan.

Kedua, lanjut Eri membentuk entitas usaha yang lincah dan adaptif menghadapi dinamika industri yang kian kompetitif. Ketiga, fokus pada penciptaan keuntungan yang berkontribusi terhadap penguatan daerah dan membuka peluang kerja, tanpa melupakan aspek lingkungan hidup.

Dan kita mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna memperluas skala bisnis melalui berbagai model seperti joint operation dan ekuitas bersama.

Baca juga: Ketua Komisi A Ajak Warga Surabaya Tempuh Jalur Legislatif

“Ini merupakan membuka peluang bisnis baru, khususnya dalam pengelolaan aset-aset pemerintah kota yang selama ini kurang produktif, agar mampu menggerakkan perekonomian lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," terang Eri.

Sementara itu, Direktur PT YEKAPE, Hermin Rusita, optimistis transformasi perusahaannya menjadi Perseroda akan meningkatkan layanan sekaligus menjadi penyeimbang harga properti di Surabaya. Hermin mengungkapkan perusahaan sudah mulai merealisasikan pembangunan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, YEKAPE memiliki lokasi pengembangan di Rungkut, Wonorejo, hingga perbatasan Surabaya-Gresik.

Baca juga: Banjir Surabaya, DPRD Minta Kecamatan Lebih Aktif

Untuk tahun 2025, PT YEKAPE menargetkan membangun lebih dari 150 rumah tapak dan pengembangan hunian vertikal hingga 300 unit. “Kita sudah bekerja sama dengan 10 bank untuk memudahkan akses KPR masyarakat dengan harga terjangkau. Harga rumah mulai Rp 425 juta dengan cicilan ringan di bawah Rp 2,5 juta per bulan,” jelas Hermin.

Dengan adanya Perda baru ini, PT YEKAPE juga diberi mandat mengoptimalisasi aset pemerintah kota yang belum produktif, mengembangkannya menjadi sumber PAD baru, sekaligus mendukung program penyediaan rumah layak huni di Surabaya. adv/cin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru