Judi Bola, Joseph Bungsu Setiawan Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Joseph Bungsu Setiawan usai mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Surabaya, Rabu (23/7/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Joseph Bungsu Setiawan, terdakwa kasus judi online. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Faizal Adam dalam sidang yang digelar di PN Surabaya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Joseph terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Baca juga: Pakar: Pemain Judi Online yang Kecanduan Juga Perlu Dilindungi

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Joseph Bungsu Setiawan selama satu tahun dua bulan." ujar Hakim Alex Faizal Adam saat membacakan putusan, Rabu (23/7/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca juga: Kerja Sama HGI dengan Dindik Jatim Disorot, Dugaan Hubungan dengan Judi Online Mencuat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.

Dalam dakwaan, Joseph terbukti menjalankan praktik judi bola online melalui situs www.m88.com. Ia membuka akun dengan nama pengguna mics888, lalu menyetor dana ke rekening bandar dan memainkan berbagai taruhan menggunakan uang asli. Joseph diketahui telah empat kali melakukan deposit senilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca juga: Warga Surabaya Divonis Setahun Penjara dalam Kasus Judi Online HGI

Tindakan tersebut terungkap setelah aparat Polrestabes Surabaya menangkapnya pada 5 Februari 2025 di rumahnya di Jl. Ngiden Kota Gg II No. 28, Bratajaya, Gubeng, Surabaya. Polisi juga menyita satu unit tablet dan kartu ATM sebagai barang bukti.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru