Tega Cabuli Anak Asuh, Nurherwanto Pemilik Panti di Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Nurherwanto Kamaril kenakan rompi hijau usai menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (23/7/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Sidang kasus pencabulan seksual terhadap anak yang melibatkan Nurhewanto Kamaril (60), pemilik Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya XII, Surabaya, memasuki babak pembacaan tuntutan, Rabu (23/7/2025). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Nurhewanto didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak asuhnya yang masih di bawah umur, yakni IF (15), AP (14), dan BF (15). Tindak pelecehan tersebut disebut berlangsung berulang kali selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak

Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat terdakwa dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada banyak hal yang memberatkan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terus-menerus, terhadap lebih dari satu korban, dan memanfaatkan posisi kuasa sebagai pengasuh panti,” kata jaksa Saaradinah dalam sidang.

Terdakwa disebut kerap memanfaatkan kondisi para korban yang tinggal di panti dan berada dalam posisi tidak berdaya. Selain itu, selama proses penyidikan, sikap terdakwa juga dinilai tidak kooperatif. Ia kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga menyulitkan proses persidangan. Bahkan, majelis hakim sempat menggelar sidang langsung di lokasi panti melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) karena terdakwa membantah seluruh dakwaan jaksa.

Baca juga: Seorang Marbot Masjid Diduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Driyorejo Gresik

Kuasa hukum korban, Tis’at Afriyandi, menyambut baik tuntutan berat dari jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah seharusnya menjadi preseden bagi kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pengasuhan.

“Dasar hukuman dalam pasal itu 15 tahun. Karena terdakwa adalah pengasuh, ditambahkan sepertiga sehingga menjadi 19 tahun. Ini bentuk keadilan dan momentum yang tepat karena bertepatan dengan Hari Anak Nasional,” ujar Tis’at.

Baca juga: Cabuli Anak Tirinya, Muhammad Rosuli Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia berharap majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sebanding. Pasalnya, dalam sidang telah terungkap bahwa korban lebih dari satu, dan ada yang mengalami pelecehan selama tiga tahun.

Sementara itu, terdakwa dikabarkan tidak menerima begitu saja tuntutan jaksa. Ia disebut akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru