Main Judi Togel Online, Nio Pi Rui Diadili

Reporter : Redaksi
Terdakwa Nio Pi Rui

SURABAYA (Realita)- Nio Pi Rui (58), warga Jalan Dukuh Kupang 20/44 Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti bermain judi online jenis Togel 4D Totomacau melalui situs Kaskustoto. Sidang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di ruang Kartika PN Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejati Jatim dan Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian daring, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 303 bis KUHP.

Baca juga: Empat Tahun Main Judi Online, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

"Terdakwa tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian," ujar JPU dalam dakwaannya.

Dari hasil pemeriksaan, Nio Pi Rui mengaku memainkan judi Togel 4D Totomacau melalui situs https://n0emdev1a1x0mhnseia0.kaskuskita.com/lobby menggunakan ponsel Samsung M31 miliknya. Ia mengaku pernah menang hingga Rp1,7 juta dan melakukan transaksi ke berbagai rekening, salah satunya atas nama Ismail, melalui M-Banking BCA.

Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Proses pendaftaran akun dilakukan dengan mengisi data pribadi termasuk nomor rekening atas nama Tommy Ongko. Setelah itu, ia melakukan deposit senilai Rp170 ribu dan memasang taruhan Rp1.000 untuk setiap kolom nomor.

Transaksi kemenangan (withdraw) terakhir dilakukan terdakwa pada 23 Februari 2025 dengan dua kali penarikan, masing-masing sebesar Rp500 ribu dan Rp1,5 juta.

Baca juga: Tagih Rp 535 Juta untuk Perusahaan, Malah Ludes Main Judul, Puji Hartono Halim Diadili

"Terdakwa bermain secara untung-untungan tanpa izin dari pejabat yang berwenang," jelas JPU.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru