Kemenperin Catat 1.641 Pabrik Baru Dibangun, Sektor Industri Siap Serap 3 Juta Tenaga Kerja

Reporter : Redaksi
Ilustrasi Pabrik Baru Dibangun. Foto: istimewa

JAKARTA (Realita)- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 1.641 perusahaan sedang membangun fasilitas produksi baru pada semester I 2025.Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), nilai total investasi proyek tersebut mencapai Rp 803,2 triliun dan diperkirakan menyerap hingga 3,05 juta tenaga kerja.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan data ini menjadi bukti bahwa sektor industri manufaktur nasional tidak sedang mengalami kontraksi, melainkan terus tumbuh dan ekspansif.

Baca juga: Makin Banyak Perusahaan Pecat Karyawan Gen Z, Ini 10 Alasannya

"Data ini membuktikan bahwa sektor manufaktur nasional tidak sedang mengalami kontraksi seperti yang diungkap pada publik melainkan terus bertumbuh dengan kehadiran fasilitas produksi baru dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya.

Febri juga membantah narasi "badai PHK" yang beredar di masyarakat. Menurutnya, isu tersebut harus dilihat secara proporsional, dengan dukungan data yang akurat dan analisis yang komprehensif.

Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Juni 2025, sektor manufaktur mencatat angka 52,50, menandakan kinerja industri yang ekspansif. Komponen ekspor dan pasar domestik masing-masing mencatat IKI sebesar 52,19 dan 51,32, menunjukkan pertumbuhan permintaan, produksi, serta penyerapan tenaga kerja yang positif.

Kemenperin optimistis serapan tenaga kerja di sektor industri, khususnya industri padat karya, akan terus meningkat. Optimisme ini ditopang oleh empat kebijakan strategis.

Pertama, penerbitan revisi kebijakan relaksasi impor melalui Permendag No. 8 Tahun 2024, yang akan berlaku dalam dua bulan mendatang. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan masuknya produk impor murah, meningkatkan utilisasi produksi dalam negeri, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Kedua, percepatan harmonisasi regulasi terkait Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Permenperin dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera diterbitkan akan memberikan insentif kepada 2.722 perusahaan industri padat karya. Insentif ini diharapkan dapat menekan risiko PHK, meningkatkan efisiensi produksi, dan daya saing produk lokal.

Ketiga, dampak positif dari dua kesepakatan dagang strategis Indonesia dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kesepakatan ini mendorong peningkatan permintaan produk ekspor dan membuka peluang baru bagi industri domestik untuk memasuki pasar global.

Keempat, reformasi tata kelola Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memperkuat permintaan produk lokal melalui belanja pemerintah. Percepatan proses penghitungan TKDN diharapkan dapat meningkatkan akses produk dalam negeri terhadap proyek pemerintah, sekaligus memperluas kapasitas produksi dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Kami meyakini bahwa dengan berbagai kebijakan strategis ini, sektor industri nasional akan tetap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," tegas Febri.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru