LAMONGAN (Realita) - Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Lamongan, Harto, menegaskan pihaknya tak terpengaruh dengan adanya pihak lain yang juga mengatasnamakan pengurus cabang PSHT Lamongan di bawah kepemimpinan pusat, Muhammad Taufik.
Menurutnya, kepengurusan cabang Lamongan yang sudah lama dimandatkan kepadanya merupakan kebijakan dari pengurus PSHT Pusat.
Baca juga: Kemenkuham Akui Kepengurusan PSHT di Bawah Kepemimpinan Muhammad Taufiq
"Saya gak ada tanggapan soal itu. Karena struktur kepengurusan kami dari pusat juga sudah jelas dan kami juga lakukan sesuai dengan perintah pusat," katanya saat dikonfirmasi realita.co melalui sambungan cellularnya. Sabtu (9/8).
"Tidak ada pengaruh buat kami, yang penting Lamongan kondusif saja," terusnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa orang yang mengatasnamakan sebagai pengurus cabang PSHT Lamongan mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Jalan Lamongrejo, untuk menyerahkan surat keberadaan organisasinya tersebut di Lamongan.
Kedatangan mereka sekaligus menunjukan soal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, dan dikatakan secara resmi mencabut serta membatalkan legalitas kepengurusan sebelumnya berdasarkan SK AHU-0001626.AH.01.07. Tahun 2022.
M. Supriyono, yang mengatasnamakan ketua Cabang PSHT Lamongan didampingi anggota Dewan Pembina, Wahab, menyatakan bahwa keputusan itu sudah final serta merupakan hasil verifikasi administratif dan klarifikasi hukum yang menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Baca juga: Jelang Suran Agung, Kapolres Madiun Kota Minta Patuhi Kesepakatan
"Dengan SK ini, pemerintah secara sah mengakui hanya ada satu kepengurusan PSHT yang legal, yakni di bawah pimpinan Mas Taufiq. Maka semua klaim kepengurusan lain tidak lagi memiliki dasar hukum" ujar Supriyono, saat penyerahan surat keberadaan organisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan. Jum’at (8/8/2025).
Menurutnya, pengesahan ini menjadi penegasan penting demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga PSHT. Hal itu sekaligus dianggap sebagai penutup dari berbagai tafsir ganda mengenai keabsahan organisasi.
“Kami siap melakukan somasi, dan bila perlu menempuh proses hukum pidana atau perdata, apabila ada pihak yang masih menggunakan nama, lambang/Logo, maupun atribut PSHT dan melakukan kegiatan mengatasnamakan PSHT tanpa keabsahan hukum," tegas Supriono.
Baca juga: Diklaim Kelompok Lain, PSHT Tegaskan Hanya Ada Satu Cabang di Lamongan
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi