Diklaim Kelompok Lain, PSHT Tegaskan Hanya Ada Satu Cabang di Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau Setia Hati (SH) Terate Cabang Lamongan, dibawah Pengurus Pusat Madiun, menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media online maupun media sosial (medsos) tentang sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus PSHT Cabang Lamongan yang menyerahkan legalitasnya kepada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Lamongan. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSHT Cabang Lamongan, Ahmad Umar Buwank, menjelaskan sesuai Surat Keputusan Nomor 10/SKL/PL-PSHT/IV/2021 tanggal 20 April 2021, bahwa jabatan Ketua SH Terate Cabang Lamongan, telah diberi kuasa untuk menggunakan lisensi atas merk Setia Hati Terate dengan Nomor pendaftaran IDM000142233 dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate dengan nomor pendaftaran IDM00014223. Maka apabila ada kelompok lain yang menggunakan nama dan logo yang sama, maka dianggap illegal atau tidak sah. 

Baca Juga: Tanggapi Berita Soal Putusan PK Kedua, Ini Jawaban PSHT Pusat Madiun

"Persaudaraan Setia Hati Terate hanya satu di Lamongan, yang diketuai Mas Harto," jelas Buwank saat konferensi pers didampingi ketua PSHT Cabang Lamongan, Harto, serta sejumlah pengurus cabang lainnya di Padepokan PSHT di Kecamatan Sukodadi Lamongan, Senin (08/05/2023). 

"Itu berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Madiun dan hasil parapatan Cabang sesuai Anggaran Dasar SH Terate Hasil Parapatan Luhur Tahun 2021, BAB IX Pasal 27, dan Anggaran Rumah Tangga SH Terate BAB III Pasal 15, serta menginduk kepada Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpusat di Madiun dengan Ketua Umum Mas Murdjoko HW,  yang bersekretariat di jalan Merak Nomor 10 dan 17 Kota Madiun, " terusnya. 

Baca Juga: PSHT Pusat Madiun Gelar Pemilu Damai, Seluruh Capres Diagendakan Hadir

Lebih lanjut Buwank mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan peran aktif menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban masyarakat, dirinya menghimbau kepada seluruh warga PSHT untuk menahan diri atas pemberitaan tersebut. 

"Namun apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang diluar pengetahuan kami, maka kami tidak bertanggung jawab dan akan kami serahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang," tegasnya. 

Baca Juga: Cekcok di Medsos, Ratusan Pendekar Pencak Tawuran di Ponorogo

Buwank menambahkan, akan menempuh jalur hukum apabila kelompok yang mengatasnamakan Cabang PSHT tersebut masih melakukan hal yang sama. Dirinya juga meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lamongan, Polres Lamongan, Kodim 0812 Lamongan dan Bakesbangpol Lamongan, untuk tidak mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan mereka di Kabupaten Lamongan. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru