MADIUN (Realita) - Dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan pada prinsipnya menerima jawaban Wali Kota, namun memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi penting kepada pemerintah daerah.
Fraksi Perindo menyoroti penggunaan air tanah oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Unit Usaha CV Aneka Usaha. Mereka mempertanyakan kelengkapan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) untuk kedua pihak tersebut.
Baca juga: Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan DPRD, Akar Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun
“Jika izin belum dimiliki, kami minta agar segera diurus sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Mujiono, Senin (11/8/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa terkait rencana pengadaan incinerator atau alat pembakar sampah, Fraksi Perindo menekankan bahwa penanganan sampah tidak boleh hanya mengandalkan teknologi pembakaran, tetapi harus dilakukan sejak dari sumbernya.
“Kami merekomendasikan reaktivasi dan pembinaan bank sampah di tingkat RT, RW, dan kelurahan untuk menekan volume sampah rumah tangga,” ujar mereka.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Ketua DPRD Kota Madiun Minta Pemkot Tetap Fokus Layani Masyarakat
Menurut Mujiono, fraksi Perindo juga l meminta perhatian pada detail teknis incinerator, meliputi spesifikasi alat, pelatihan operator (TOT), penyusunan SOP, keberlanjutan program, hingga persetujuan teknis emisi.
Selain itu, dalam pembahasan peningkatan anggaran penyelenggaraan proses belajar, Fraksi Perindo menanyakan klasifikasi kerusakan perangkat Chromebook yang digunakan siswa. Mereka juga menilai perlu adanya edukasi bagi siswa dan orang tua tentang cara penggunaan dan perawatan laptop tersebut.
“Penggunaan perangkat pembelajaran harus dibarengi pemahaman perawatan agar anggaran tidak terus terbebani perbaikan,” jelas Mujiono.
Baca juga: Kelompok Tani Ngudi Bugo Patihan Keluhkan Ketidakjelasan Pengelolaan Tanah Bengkok
Sebagai penutup, Fraksi Perindo menyatakan menerima dan menyetujui P-APBD 2025, dengan catatan pemerintah wajib memperhatikan masukan dan saran yang telah disampaikan.
“Kami menerima dan menyetujui, namun mohon agar setiap masukan kami dijadikan bahan perbaikan ke depan,” tutup Fraksi Perindo.sty
Editor : Redaksi