Mahfud MD Desak Kejagung Jelaskan Kenapa Silfester Tak Kunjung Dieksekusi

realita.co
Silfester saat bertemu junjunganya, Jokowi saat masih menjabat presiden. (Foto: Dok Solmet)

JAKARTA (Realita) - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Terkait ini, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan dua pertanyaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Jika Mau, Kejagung Sangat Mudah Menangkap Silfester

“Silfester blm dieksekusi selama 6 thn sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yg tlh dan akan dilakukan skrng?” kata Mahfud MD di akun X dikutip Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Kejagung Klaim Kerahkan Tim Tangkap Buronan untuk Buru Silfester Matutina

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, rakyat berhak tahu tentang dua pertanyaan itu. “Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud heran mengapa Silfester Matutina tak kunjung ditahan. Menurut dia, banyak orang juga yang heran dengan hal tersebut.

Baca juga: Tak Kunjung Dieksekusi, Diduga Ada Oknum yang Main dengan Silfester

"Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” katanya di X pada Selasa (5/8/2025).x/sin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru