JAKARTA (Realita) - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Terkait ini, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan dua pertanyaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Silfester Matutina Bebas dan Jadi Komisaris, Said Didu: Banyak yang Paham PN dan Kejari Jaksel
“Silfester blm dieksekusi selama 6 thn sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yg tlh dan akan dilakukan skrng?” kata Mahfud MD di akun X dikutip Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Soal Silfester Matutina, Kejagung 'Lempar Bola' lagi ke Kejari Jaksel
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, rakyat berhak tahu tentang dua pertanyaan itu. “Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud heran mengapa Silfester Matutina tak kunjung ditahan. Menurut dia, banyak orang juga yang heran dengan hal tersebut.
Baca juga: Bikin Gaduh dan Polemik yang Tak Kunjung Usai, Saatnya Relawan Jokowi Dibubarkan
"Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” katanya di X pada Selasa (5/8/2025).x/sin
Editor : Redaksi