Saksi Ungkap Prosedur Bank dan Peran Terdakwa Isabella Anggellia Dalam Pemalsuan Cek Rp225 Juta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes ( kiri atas), menjalani sidang agenda 2 orang saksi, yaitu, Legal bank BCA, dan mantan staff UD. Pelangi Industri, diruang Candra PN. Surabaya, Selasa (12/08/2025). Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp225 juta dengan terdakwa Isabella Anggellia Yohanes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/8/2025). Agenda sidang yang dipimpin secara offline ini menghadirkan dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam dakwaan, Isabella yang merupakan mantan karyawan UD Pelangi Industri diduga memalsukan tanda tangan almarhum Boenawan, pemilik perusahaan, pada cek Bank BCA untuk mencairkan dana dari rekening milik almarhum.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Saksi pertama, legal officer Bank BCA KCU Darmo Surabaya, menjelaskan bahwa proses pencairan cek dilakukan sesuai prosedur bank.

"Dana di rekening saat itu tersedia. Pembawa cek bernama Isabella datang, dan karena tidak ada pencoretan pada cek, sesuai SOP kami layani. Tidak ada kewajiban bank untuk meminta KTP selama prosedur benar,” ujarnya di persidangan.

Ia menambahkan, pihak bank baru mengetahui permasalahan ini setelah dipanggil polisi.

"Selama tidak ada laporan kematian dari nasabah atau ahli waris, kami tidak tahu bahwa Boenawan telah meninggal,” jelasnya.

Saksi kedua, tante terdakwa yang juga mantan sekretaris Boenawan sejak 1987 hingga 2019, mengaku merekrut Isabella karena kemampuan administrasi dan IT.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

"Isabella sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun di perusahaan. Tugasnya mengurus keuangan, inventaris, hingga urusan bank,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui pencairan cek Rp225 juta pada 2020 karena sudah berhenti bekerja sejak 2019.

Isabella membenarkan seluruh keterangan kedua saksi tersebut di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, UD Pelangi Industri berhenti beroperasi pada 2018 akibat masalah keuangan. Setelah Boenawan meninggal dunia, terbit Akta Keterangan Hak Waris yang menyebutkan ahli warisnya adalah Conny Susanna (istri), Juliawati, Budi Cahyadi, dan Chendra Cahyadi (anak kandung).

Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal

Pada 2021, Conny Susanna dan Chendra Cahyadi mendatangi BCA KCU Darmo untuk menarik dana dari rekening Boenawan, namun gagal karena kartu ATM telah diblokir. Setelah meminta mutasi rekening, mereka menemukan transaksi penarikan Rp225 juta pada 3 Juni 2020 menggunakan cek bernomor EG035985.

Hasil pengecekan menunjukkan tanda tangan pada cek tidak sesuai dengan tanda tangan asli Boenawan, dan stempel yang digunakan adalah milik UD Pelangi Industri yang sudah tidak beroperasi. Isabella diduga memalsukan tanda tangan dan membubuhkan stempel tersebut untuk mencairkan uang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik (17/9/2024), cek yang digunakan bermaterai Rp3.000, ditandatangani atas nama Boenawan, dan dibubuhi cap stempel perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa, ahli waris mengalami kerugian Rp225 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru