Pajak Naik hingga 1000 Persen, Bupati Jombang Lepas Tangan

realita.co
Bupati Jombang Warsubi, saat dikonfirmasi terkait kenaikan tarif PBB-P2, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Kamis (14/8/2025). Foto: Sarif

JOMBANG (Realita) - Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang, Jawa Timur, yang mulai berlaku pada tahun 2024 terus menuai reaksi masyarakat.

Menanggapi polemik kenaikan pajak hingga 1000 persen di Jombang tersebut, Bupati Jombang, Warsubi cenderung 'cuci tangan' dan cari aman.

Baca juga: Aktivis Jombang Minta Bupati Warsubi Tak Lepas Tangan

Ia menegaskan, kebijakan itu bukanlah hasil keputusan pribadinya, melainkan pelaksanaan aturan yang telah disahkan sebelum dirinya menjabat.

Warsubi menjelaskan, kenaikan PBB P2 merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diterapkan mulai 2024.

“Saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Fokus kami sekarang adalah mencari solusi bagi warga yang merasa keberatan,” ucapnya, Kamis (14/8/2025).

Untuk merespons keluhan, Pemkab Jombang membentuk tim khusus yang bertugas memproses pengajuan keringanan pajak.

Warga bisa mengajukan permohonan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berdasarkan data Bapenda, pada 2024 tercatat 12.864 Nomor Objek Pajak (NOP) mengajukan keberatan, 3.826 di antaranya permohonan perorangan dan 9.038 kolektif desa.

Hingga Agustus 2025, ada tambahan 4.171 NOP yang mengajukan keberatan, terdiri dari 1.596 perorangan dan 2.575 kolektif desa.

Baca juga: Revolusi Rakyat Pati Dimulai, Usung Keranda Penipu

Kepala Bapenda Jombang, Hartono menyampaikan, verifikasi keringanan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemohon.

Penilaian mencakup biaya listrik, pengeluaran rumah tangga, pendapatan, hingga status sosial seperti pekerja harian atau janda.

Namun di lapangan, lonjakan tarif ini tetap membuat banyak warga terkejut.

Satu di antaranya Joko Fattah Rochim (63), warga Desa Pulolor, Jombang, yang PBB P2-nya naik dari Rp 334.178 di 2023 menjadi Rp 1.238.428 di 2024.

Baca juga: Lebih 'Sadis' dari Pati, Pajak di Jombang Melonjak 1.202 Persen

Kasus serupa dialami Munaji Prajitno dari Desa Sengon, dengan kenaikan hingga 1.202 persen pada salah satu objek pajaknya.

Hartono membenarkan, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil survei appraisal tahun 2022 menjadi pemicu utama kenaikan, meski ia mengakui data di sejumlah titik tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan.

Pendataan ulang NJOP telah dilakukan pada 2024 dan akan berlaku mulai 2026.

“Pendataan selesai November 2024, tapi belum bisa diterapkan di 2025. Jadi tarif tahun ini masih sama dengan tahun lalu,” ungkapnya.rif

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru