MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mulai memproses laporan dugaan penyelewengan terkait pembagian jasa produksi (jaspro) dan
tantiem di tubuh PDAM Tirta Taman Sari. Aduan tersebut disampaikan pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, Irwan Febrianto Nugroho, pada awal Agustus 2025 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini aduan sudah dalam tahap telaah awal oleh tim.
Baca juga: Soal Proyek Proyek Edupark Ngrowo Bening, Ini Kata Pegiat Anti Korupsi
“Laporan masyarakat itu sudah masuk dan sedang kami kaji. Tim sudah bersepakat untuk menindaklanjuti melalui penyelidikan. Namun sebelum surat perintah (sprint) resmi dikeluarkan, ada sejumlah kelengkapan administrasi yang harus dibereskan,” terang Arfan, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, bahwa penyusunan rencana penyelidikan, identifikasi pihak yang bakal dimintai keterangan, serta pengumpulan bahan keterangan termasuk dokumen, masih harus dirampungkan terlebih dahulu.
“Begitu semua siap, barulah sprint penyelidikan akan diterbitkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Irwan Febrianto menduga adanya pelanggaran dalam pembagian jaspro dan tentiem pada tahun 2019 dan 2020. Ia menyebutkan, porsi pembagian keuntungan yang diterima jajaran direksi PDAM mencapai 15 persen dari laba bersih, sementara regulasi hanya memperbolehkan maksimal 5 persen.
Baca juga: Proyek PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Belum Disertai Rencana Anggaran Biaya
“Artinya ada selisih lebih sekitar 10 persen. Itu jelas bertentangan dengan aturan,” ujar Irwan saat ditemui usai melapor ke Kejari Madiun pada 7 Agustus 2025.
Irwan menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103, yang membatasi secara tegas besaran jaspro maupun tentiem.
Menurutnya, dari laporan keuangan PDAM, laba tahun 2019 tercatat sebesar Rp 1,54 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 1,60 miliar. Namun, pembagian jaspro dan tentiem yang dilakukan diduga melampaui ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PDAM Kota Madiun Umumkan Tarif Pasang Baru Naik Mulai 2025
Selain itu, fakta adanya kelebihan pembayaran jaspro sebelumnya juga pernah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pembayaran lebih pada 2021 yang kemudian dikembalikan lebih dari Rp 1 miliar.
“Setelah saya telaah, pola pembagian berlebih ternyata sudah muncul sejak 2019 dan 2020. Itu sebabnya saya memutuskan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tandas Irwan.
Hingga kini, Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Madiun, Suyoto, belum merespons permintaan konfirmasi. Upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan jawaban.yat
Editor : Redaksi