Tiga Terdakwa PT Angkasa Pura Kargo Terlibat Penipuan, Ade Yolando Diduga Aktor Utama

Reporter : Redaksi
Tiga terdakwa, yakni Ade Yolando Sudirman, Muhammad Fikar Maulana, dan Thomas Bambang Jatmiko alias Bamsang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025).

SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap tiga terdakwa, yakni Ade Yolando Sudirman, Muhammad Fikar Maulana, dan Thomas Bambang Jatmiko alias Bamsang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/2025). Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi fakta dari PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono di ruang Kartika ini mendengarkan keterangan Riyanto Hendro Cahyono, mantan Director of Operations & Commercial PT APK. Riyanto, yang telah keluar dari perusahaan sejak awal 2021, menjelaskan kronologi kasus yang menyebabkan ketiga terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dalam sidang, Ade Yolando mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait pernyataan sebelumnya. “Apakah masih ingat waktu itu (saksi) mengatakan kepada saya bahwa negara tidak boleh membayar utang tapi justru membenarkan saudara dan mengoreksi dirut?” tanya Ade.

Sementara itu, Thomas juga menyampaikan bahwa ketiganya pernah didatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Hampir benar semua. Kami sempat didatangi BPK dan Kejaksaan Negeri Tangerang,” ujar Thomas menanggapi kesaksian Riyanto.

Usai sidang, penasihat hukum Teguh Wibisono Santosa, memberikan komentarnya kepada wartawan. Teguh menyatakan, keterangan Riyanto justru mematahkan tuduhan jaksa bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif.

“Faktanya, setelah dikroscek dengan hasil audit perusahaan, SPK itu memang sudah dikerjakan tetapi belum dibayarkan,” jelas Teguh mewakili advokat Nugraha Setiawan.

Teguh juga menekankan perbedaan peran ketiga terdakwa. Ade Yolando menjabat General Manager PT APK, Fikar Maulana berasal dari pihak APK, sedangkan Thomas merupakan pihak swasta.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

“Perannya berbeda. Kerugian yang ditimbulkan Thomas bukan sistematis, dia hanya didakwa belum membayar. Dasarnya kontrak SPK, ranahnya sebenarnya ke perdata,” tambah Teguh.

Menurut Teguh, tanggung jawab utama dalam kasus ini ada pada Ade Yolando

“Ade adalah GM yang mengatur proses secara teknis, mencari orang dari hulu hingga hilir. Perkara ini seharusnya masuk kategori korupsi karena menyangkut kerugian perusahaan BUMN,” tegasnya.

Dalam dakwaan jaksa nomor 1390/Pid.B/2025/PN Sby, Ade Yolando disebut menyuruh Thomas menaikkan biaya pengiriman demi mengejar target akhir tahun. Biaya SPK yang dilebihkan antara lain:

Baca juga: Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan

Tiang listrik: Rp 1,6 miliar untuk pengiriman 5.000 batang, padahal kekurangan pengiriman hanya 270 batang.
Solar lamp: Rp 2,7 miliar untuk 1.800 batang.

Ring dan service: Rp 1,2 miliar.
Thomas menyetujui arahan Ade untuk menaikkan biaya pengiriman, sementara Fikar mengirimkan penawaran harga melalui aplikasi IMO. Akibat perbuatan ini, PT APK mengalami kerugian total sebesar Rp 4,848 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembuktian berikutnya untuk menentukan besaran tanggung jawab masing-masing terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru