Sidang Penipuan PT Nusa Indah Metalindo, Istri Terdakwa Henry Wibowo Mangkir

Reporter : Redaksi
terdakwa Henry Wibowo jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/8/2025). Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Henry Wibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan kesaksian Erika, mantan karyawan CV Baja Inti Abadi (CV BIA), setelah istri terdakwa, Variani, kembali batal hadir sebagai saksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Variani sejatinya telah dipanggil sejak penundaan sidang pada 14 Agustus lalu. Namun hingga sidang hari ini, ia tetap tidak memenuhi panggilan pengadilan. “Saksi Variani sudah dipanggil untuk hadir 19 Agustus kemarin, tapi tidak datang. Hari ini pun tetap tidak hadir,” ujar Dilla.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sidang yang dipimpin majelis hakim Meilia Christina Mulyaningrum, didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo, akhirnya berlanjut dengan mendengarkan keterangan Erika melalui telekonferensi.

Dalam kesaksiannya, Erika membenarkan bahwa terdakwa Henry kerap memberi arahan dalam proses pemesanan besi hingga pembayaran dengan Bilyet Giro (BG). Ia juga mengungkapkan bahwa pembelian besi dari PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM) mencapai lebih dari Rp31 miliar. Namun, terdakwa disebut menjual barang tersebut dengan harga yang sama bahkan di bawah harga beli.

Hakim sempat menanyakan status direktur CV BIA dan siapa yang menyimpan BG perusahaan. Erika menjawab bahwa sebelum ia keluar, direktur adalah Isnaeni, sementara dirinya yang memegang BG. “Atas nama CV,” ucapnya menjawab pertanyaan majelis.

Meski demikian, hakim tampak heran dengan keterangan Erika mengenai praktik penjualan besi yang merugikan perusahaan. Erika menegaskan seluruh barang terjual, namun penjualan dilakukan di bawah harga modal.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

Untuk diketahui dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Henry Wibowo, selaku pemilik dan pengelola CV BIA, melakukan pembelian besi dari PT Nusa Indah Metalindo yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Total transaksi dari Maret hingga Desember 2024 mencapai Rp31,7 miliar, dengan 367 invoice yang diterbitkan.

Namun, hanya 305 invoice yang dibayar dengan nilai total Rp25,5 miliar. Sebanyak 62 invoice lainnya tidak dilunasi, menimbulkan kerugian sebesar Rp6.245.549.193.

Terdakwa menggunakan nama CV Baja Inti Abadi untuk memesan besi jenis beton, kanal UNP, dan besi CNP, kemudian menjualnya kembali tanpa melunasi pembayaran. 

Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal

Skema pembelian dilakukan dengan sistem beli putus dan jatuh tempo pembayaran 50–60 hari. Namun, sisa tagihan tidak kunjung dibayar. Pihak PT Nusa Indah Metalindo telah melakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif, mulai dari somasi hingga pertemuan langsung.

Dalam upaya menunjukkan itikad baik, terdakwa sempat menyerahkan enam lembar Bilyet Giro (BG) dengan nilai masing-masing Rp175 juta. Namun, seluruhnya ditolak Bank Mandiri karena saldo tidak mencukupi. Penolakan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari bank penerbit.

Atas perbuatannya, Henry Wibowo kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru