SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA. Hingga Jumat (22/8/2025), tim penyidik telah berhasil menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari tersangka berinisial MK.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), penyidik menyita uang Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Selanjutnya, hari ini tersangka kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Korupsi Pelindo–APBS Loloskan Kapal Tak Layak, Evaluasi Pengerukan Cuma di Atas Kertas
“Sehingga total uang yang telah berhasil kami sita sampai saat ini mencapai Rp3,5 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai Pasal 39 KUHAP,” terang I Made Agus Mahendra.
Baca juga: BFI Finance Hadapi Jalur Pidana dan Perdata dalam Sengketa Lexus Rp1,3 Miliar
Ia menambahkan, penyelamatan aset negara menjadi prioritas dalam perkara ini. Karena itu, uang titipan dari tersangka telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia.
“Langkah ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023, agar aset hasil korupsi dapat diamankan sejak awal,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Pengerukan Pelabuhan, Saksi Sebut Izin APBS Bermasalah Sejak 2022
Perkembangan perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan penyidik Kejari Perak memastikan akan terus mendalami peran tersangka maupun pihak lain yang terlibat.yudhi
Editor : Redaksi