JAKARTA (Realita)-Terkait insiden kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, pada 27 April 2026 kemarin.
Insiden yang diduga bermula dari Taxi Green SM menerobos palang pintu kereta dan mati mesin yang mengakibatkan mobil tersebut menemper dengan KRL yang disinyalir menjadi penyebab insiden serta merenggut belasan korban jiwa dan puluhan orang luka-luka menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan berbagai kalangan.
Dalam keterangannya Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menjelaskan saat ini kasus insiden kereta di Stasiun Bekasi Timur sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, Sabtu (2/5/2026).
Faizal juga menambahkan, bahwa usai gelar perkara pihaknya akan memanggil saksi dan ahli dalam menentukan apakah ada unsur pidana dalam insiden KRL Commuter Line dengan Argo Bromo Anggrek.
"Karena ini masih berproses. Nanti, Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyampaikan informasi dalam rilisnya," ungkapnya.
Masih jelas kata Faizal, dirinya mengungkapkan bahwa driver taxi Green SM dalam insiden yang merenggut belasan korban jiwa dan puluhan mengalami luka-luka telah lalai.
"Peristiwa sopir menerobos perlintasan tanpa bidang merupakan diatur dalam Pasal 110 ayat (2) PP nomor 72 tahun 2009," bebernya.
Faizal juga menyebut, driver tersebut telah lalai tidak memperlihatkan lingkungan sekitar adanya perlintasan kereta api yang tidak terdapat palang pintu kereta api.ang
Editor : Redaksi