Korupsi Pelindo–APBS Loloskan Kapal Tak Layak, Evaluasi Pengerukan Cuma di Atas Kertas

Advertorial

SURABAYA (Realita) – Proses evaluasi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPER) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) kembali bergulir di persidangan. Meski dinyatakan memenuhi syarat administrasi, kapal yang menjadi objek evaluasi terungkap tidak memiliki kemampuan teknis untuk pekerjaan pengerukan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga menggali lebih jauh hasil evaluasi yang dijadikan dasar penerbitan persetujuan.

Saksi Alexander Poltak Martondang, Analis Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, mengakui kapal yang digunakan tidak memenuhi kapasitas teknis.
“Tidak mampu,” ujarnya singkat saat ditanya kemampuan kapal jenis Mechanical Cutter Suction Dredger (MCSD).

Namun, dalam dokumen resmi evaluasi, PT APBS dinyatakan memenuhi persyaratan. Hal ini langsung dikonfrontir jaksa di persidangan.
“Kalau tidak mampu, bagaimana bisa hasil evaluasi menyatakan memenuhi syarat?” cecar JPU.

Alexander menyebut penilaian saat itu lebih bersifat administratif.
“Yang dinilai hanya kelengkapan administrasi perizinan perusahaan,” ujarnya.

Jaksa kemudian menilai terdapat kesenjangan antara hasil evaluasi dan kondisi faktual di lapangan, lantaran tidak dilakukan verifikasi teknis secara memadai.
“Jadi hanya berdasarkan dokumen tanpa pemeriksaan fisik?” tanya jaksa.

Fakta lain menguatkan dugaan tersebut. Saksi Guntur Immanuel, Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal Laut KSOP Utama Tanjung Perak, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan fisik kapal.
“Tidak ada permintaan resmi untuk pemeriksaan fisik kapal secara khusus,” katanya.

Sementara itu, saksi Yudono Setiaji, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Kemenhub, menyebut kapal yang digunakan PT APBS bukan milik sendiri.
“Statusnya kapal sewa atau kerja sama, bukan kepemilikan tetap berbendera Indonesia,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian jaksa lantaran aspek kepemilikan sarana merupakan syarat penting dalam penilaian kemampuan operasional perusahaan.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal dari kegiatan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang lengkap, termasuk tanpa surat penugasan dan addendum konsesi.

Pekerjaan kemudian diberikan kepada PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk, sebelum akhirnya dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Jaksa juga mengungkap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 200,5 miliar disusun hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru