Noel Bantah Kena OTT, KPK: Itu Hak Tersangka

realita.co
Noel memamerkan tangannya yang diborgol. Foto:beb

JAKARTA (Realita) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang mengklaim tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apa katanya?

Baca juga: Tak Mau Kalah dengan Yaqut, Noel juga Minta Dijadikan Tahanan Rumah

Setyo tak mempermasalahkan klaim Noel tersebut. Dia mengatakan setiap tersangka berhak menyampaikan bantahan. 

"Bantahan itu hak tersangka," kata Setyo, Minggu (24/8/2025). 

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang Noel, Mantan Menaker Ida Fauziyah Pernah Kecipratan Rp 50 Juta

Menurut dia, penyidik KPK akan terus mengumpulkan keterangan maupun alat bukti terkait kasus tersebut. Hal itu demi membuktikan dugaan pemerasan yang melibatkan Noel.

"Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya," ujarnya. 

Baca juga: Alphard yang Disita dari Noel, Dikembalikan KPK karena Berstatus Sewaan

Sebelumnya, Noel membantah tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025.new

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru