Norliyanti Akui Emosi karena Keluhan Luka Operasi Tak Direspons dr. Faradina

Reporter : Redaksi
Terdakwa Norliyanti binti H. Tajudin usai jalani sidang di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/8/2025). Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)– Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Norliyanti binti H. Tajudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/8/2025). Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi itu, terungkap bahwa aksi terdakwa berawal dari tekanan batin dan rasa kecewa terhadap hasil operasi yang dijalaninya dua tahun silam.

Norliyanti yang tampak terisak di ruang sidang, didakwa melakukan penganiayaan terhadap dokter spesialis bedah, dr. Faradina Sulistiyani. Namun, latar belakang perbuatannya tak lepas dari rasa sakit yang ia alami akibat bekas luka operasi. Menurut pengakuannya, luka tersebut sering terasa nyeri, pedih, bahkan tampak cekung. Sayangnya, keluhan itu dinilai tidak ditanggapi serius oleh pihak rumah sakit sehingga membuat emosi Norliyanti memuncak.

Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan

“Dia hanya pasien yang merasa kecewa dan emosinya tidak tertahankan,” ungkap salah satu penasihat hukumnya usai sidang.

Dalam persidangan, dr. Faradina yang menjadi korban justru menyatakan sudah memaafkan Norliyanti. Meski sempat mengalami luka robek di kepala dan trauma psikis, ia mengakui secara fisik kini sudah pulih.

“Saya dijahit di kepala dan tidak bisa beraktivitas selama tiga hari. Secara fisik saya sudah sembuh, tetapi secara psikis masih merasa was-was. Namun, saya sudah memaafkan terdakwa,”ucap dr. Faradina di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat

Pernyataan tersebut memberi sedikit angin segar bagi pihak terdakwa. Pasalnya, pengampunan dari korban menjadi hal penting yang menunjukkan tidak adanya dendam pribadi.

Sementara itu, saksi-saksi lain seperti perawat dan satpam rumah sakit hanya menguatkan fakta terjadinya insiden, tanpa menyinggung kondisi kejiwaan maupun beban psikologis terdakwa.

Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum. Pihak keluarga terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikis dan latar belakang peristiwa sebelum menjatuhkan vonis.

“Yang kami harapkan adalah keadilan yang manusiawi. Bu Norliyanti bukan penjahat, dia hanya ibu rumah tangga yang merasa tidak mendapat keadilan dari layanan kesehatan,” ujar seorang kerabat terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru