SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Hudiyono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) anggaran 2017, dan Jono Tehyar, Direktur PT Desina Dewa Rizky sekaligus pengendali penyedia atau beneficial owner.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu, Selasa (26/8/2025).
Keduanya akan menjalani masa penahanan 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Windhu menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Jatim 2017, dengan belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal Rp107,8 miliar. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Penyidik menemukan bahwa Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Syaiful Rachman, memperkenalkan Jono Tehyar kepada Hudiyono. Keduanya kemudian merekayasa pengadaan barang dengan cara menentukan harga dan spesifikasi sejak awal, tanpa analisis kebutuhan riil sekolah.
Proses lelang pun dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali Jono Tehyar selalu memenangkan proyek. Akibatnya, banyak alat peraga yang dikirim ke sekolah-sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan tidak dapat dimanfaatkan.
“Skema hibah dan belanja modal ini dilakukan dalam tiga tahap, melibatkan 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim, serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan,” tambah Windhu.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp179,975 miliar. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih melakukan penghitungan final atas kerugian tersebut.
Sidang dan pemeriksaan lebih lanjut akan mengungkap peran pihak lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini.yudhi
Editor : Redaksi