Kejari Lamongan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara di Desa Sidokelar

realita.co
Kajari Lamongan Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi dan Kasi Intel Fadly Arby menerima pengembalian uang Rp 1,5 M dari Istri Kades Sidokelar. Foto: David

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah Negara yang terletak di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Sidokelar, inisial M-S-B, ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Nandon di Kejaksaan Dua Tahun Lebih, Laporan Penjualan TN di Weru Lamongan Dipertanyakan

Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa peningkatan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Nomor 946/M.5.36/Fd.2/2025.

"Benar, kami telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Fadly kepada wartawan, Selasa (2/9).

Fadly menambahkan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti relevan untuk mendukung proses pembuktian.

"Barang bukti tersebut berhasil kami sita dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor ATR/BPN Lamongan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, dan Kantor Desa Sidokelar," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Lamongan Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar

Masih terkait kasus tersebut, tim penyidik Kejari Lamongan menyita beberapa dokumen penting dari Kantor ATR/BPN Lamongan, di antaranya satu bendel dokumen Pemeriksaan Tanah dengan Panitia A (Asli), satu bendel dokumen Pelayanan Pendaftaran Tanah (Asli), satu bendel dokumen Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Asli). dan satu bendel dokumen pencatatan perubahan penggunaan tanah (Asli) serta atu bendel dokumen Peralihan Hak Jual Beli (Asli).

Kemudian dari Kantor DPMPTSP Lamongan disita sejumlah dokumen perizinan, seperti, satu bendel Dokumen Informasi Tata Ruang Kabupaten Lamongan atas nama M. Amin, satu lembar Surat Permohonan Registrasi dan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil, satu bendel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) dan lampirannya atas nama M. Amin, satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama M. Amin dan dokumen surat dari Kantor Pertanahan terkait pertimbangan teknis pertanahan.

Serta dari Kantor Desa Sidokelar, penyidik Kejari Lamongan mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama Desa Sidokelar dan satu buku Net Rincik Pajak Bumi dan Bangunan Desa Sidokelar tahun 1995/1996.

Baca juga: Tim Inteljen Kejari Lamongan Cek Fisik Ruas Jalan Beton Mantup - Ayamalas

Fadly menambahkan, adanya pengembalian uang tunai terkait kasus ini. "Hari ini juga ada pengembalian uang tunai sebesar Rp. 1.540.751.500,-," pungkasnya.

Reporter : David Budiansyah

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru