Tujuh PMI Asal Madiun dan Magetan Jadi Korban Perdagangan Manusia di Guinea Ekuatorial

realita.co
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi (tengah) saat menerima kedatangan PMI asal Madiun dan Magetan korban human trafficking. Foto:Istimewa

MADIUN (Realita) - Sebanyak tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Madiun dan Magetan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) di Guinea Ekuatorial, Afrika Tengah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaoundé, Kamerun, yang juga merangkap wilayah akreditasi Guinea Ekuatorial. Para PMI diketahui bekerja di sebuah perusahaan perkayuan di pedalaman negara tersebut.

Baca juga: Tiga Terdakwa Penyelundupan Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Namun, perusahaan tidak mengurus dokumen legalitas dan juga tidak membayar gaji sesuai perjanjian kerja.

Proses evakuasi para pekerja tidak berjalan mudah. Tim KBRI Yaoundé yang dipimpin Sekretaris Kedua, Anindita Aji Pratama, sempat menghadapi hambatan ketika dilarang melintasi perbatasan Guinea Ekuatorial.

Baca juga: Jadi Joki Prostitusi Online, Satryo Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah melalui negosiasi diplomatik intensif selama dua hari, akhirnya para korban berhasil dipindahkan ke Kamerun untuk kemudian dipulangkan ke tanah air.

“Pemulangan ketujuh PMI dibiayai oleh KBRI Yaoundé bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Biaya yang ditanggung mencakup visa, akomodasi, konsumsi, hingga tiket pesawat,” ujar Anindita usai diterima Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, di ruang rapat Praja Mukti, Pusat Pemerintahan Mejayan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Diduga Terkait Perdagangan Manusia, Influencer Dimutilasi dan Dibuang di Pabrik Pengolahan Air

Duta Besar RI untuk Kamerun sekaligus Guinea Ekuatorial mengingatkan masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja di Afrika Tengah. Sektor perkayuan disebut sangat rawan terjadinya pelanggaran hak pekerja dan praktik perdagangan manusia.

Dubes juga menekankan pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur resmi yang difasilitasi BP2MI. Dengan prosedur resmi, hak-hak pekerja migran akan lebih terlindungi, mulai dari kontrak kerja, legalitas dokumen, hingga jaminan keselamatan.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru