Jadi Joki Prostitusi Online, Satryo Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Satryo Yusuf Candra alias Rio. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Alex Adam, Satryo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan uang tunai dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

“Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata hakim Alex Adam membacakan putusan, di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati yang sebelumnya menuntut pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Satryo berperan sebagai joki aplikasi Michat bagi seorang perempuan bernama Apri Larasati alias Rara. Sejak akhir Agustus 2024, Satryo membantu Rara mencari pelanggan layanan seksual melalui aplikasi tersebut. Keduanya menawarkan jasa ‘Open Booking Out’ (BO) dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per transaksi.

Selama sekitar satu bulan, keduanya sempat berpindah-pindah kota. Mereka tinggal di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan biaya sewa hotel yang dibayar dari hasil praktik prostitusi online. Setiap hari, Rara bisa melayani 3 hingga 4 tamu, dengan Satryo yang turut mengatur jadwal dan berkomunikasi dengan pelanggan.

Pada 30 Oktober 2024, mereka kembali ke Surabaya dan menginap di Luxpoint Hotel, Jalan Baratajaya, Gubeng. Keesokan harinya, Rara masih melayani tamu di kamar hotel tersebut. Hingga pada Jumat dini hari, 1 November 2024, polisi dari Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di kamar 285 Luxpoint Hotel.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati Satryo bersama Rara serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi, satu unit handphone Realme yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, dua lembar bukti sewa kamar, dan kartu akses hotel.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru