PONOROGO (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo intensif melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah "Kota Reog". Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, ratusan bungkus rokok tanpa cukai berhasil diamankan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendro Asmara Putra, menyebut operasi dilakukan di sejumlah desa yang masuk kategori zona merah peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Capai 99,71 Persen Target Penerimaan Negara
“Sejak Februari hingga Juli 2025, kami melakukan 16 kali operasi dan berhasil mengamankan 173 bungkus rokok tanpa pita cukai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Rinciannya, pada Februari 2025 petugas menyita 86 bungkus rokok ilegal di Desa Kapuran, Kecamatan Badegan. Lalu pada April ditemukan enam bungkus, sementara pada Mei kembali diamankan 81 bungkus berbagai merek di lokasi berbeda. Namun, razia gabungan di bulan Juni dan Juli tidak membuahkan hasil.
Hendro menegaskan, seluruh barang bukti diamankan dan nantinya akan dimusnahkan. Dalam operasi gabungan ini, pihaknya melibatkan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Kejaksaan Negeri, Polres Ponorogo, serta Bea Cukai Madiun.
Baca juga: Polres Madiun Kota Gerebek Rumah Kontrakan Penampungan Rokok Ilegal, Empat Pekerja Diamankan
“Operasi ini merupakan implementasi program ‘Gempur Rokok Ilegal’ sekaligus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tandasnya. adv/znl
Editor : Redaksi