Beli Sabu Lewat Aplikasi, Pengguna Narkoba Ini Ditangkap

realita.co
Tersangka saat diperiksa petugas. (Foto: Humas)

CILACAP (Realita) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Adalah pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, diringkus petugas di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jumat (5/9/2025) malam lalu.

Baca juga: Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom Gresik Diringkus, Amankan 9 Gram

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kesugihan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka secara tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram,” ungkapnya, Senin (8/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan.

Tersangka mengaku membeli sabu senilai Rp450 ribu itu dari seseorang berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara

Barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

“Dari keterangan tersangka, ia sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan menangkap pemasoknya,” imbuh Galih.

Pihaknya menegaskan, komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap.

Baca juga: Kedapatan Membawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Depok

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Galih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. est

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru