Putusan Sudah Inkrah, Tiga Terpidana Kasus Palsukan Sandal Eiger Belum Dieksekusi

Reporter : Redaksi
Terdakwa Muhammad Abdunnasir, Andi Muhammad Amin, dan Moch Afifudin sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juli 2025. Foto: Dok Yudhi

SURABAYA (Realita)– Polemik muncul terkait eksekusi tiga terpidana kasus pemalsuan sandal merek Eiger di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski putusan terhadap Muhammad Abdunnasir, Andi Muhammad Amin, dan Moch Afifudin sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juli 2025, hingga kini mereka belum juga dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Jual Surat Dokter Palsu di Media Sosial, Rendi dan Rhesa Dipenjara

Majelis hakim PN Surabaya pada 15 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis kepada ketiganya. Abdunnasir dan Afifudin masing-masing dihukum 7 bulan penjara plus denda Rp10 juta, sedangkan Andi Amin divonis 3 bulan penjara. Semula, para terdakwa mengajukan banding, namun pada 28 Juli 2025 permohonan itu dicabut sehingga putusan tingkat pertama otomatis inkrah.

Baca juga: Dalam Sidang Duplik, Boyamin Ajukan Praperadilan dan Minta Putusan Kasus Fransiska Ditunda

Ketika dikonfirmasi, JPU Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan melimpahkan berkas perkara. “Untuk pelaksanaan sidang sepenuhnya jaksa kejati, yaitu ibu Oki,” kata Dilla, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, jaksa Oki dari Kejati Jatim mengaku belum mengetahui detail pencabutan banding karena saat itu sedang cuti sakit. Ia memastikan ada rencana eksekusi minggu depan.

Baca juga: Pemalsuan Cek Rp225 Juta, Isabella Angellia Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Solehudin SH, MH, menegaskan bahwa jaksa seharusnya segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Itu kewajiban jaksa sebagai eksekutor,” singkatnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru