SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Isabella Angellia Yohanes. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Isabella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Isabella Angellia Yohanes selama 1 tahun 2 bulan"ujar ketua Majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9/2025).
Atas putusan itu, terdakwa Isabella menyatakan menerima, hal senada juga disampaikan Jaksa Dilla. "Terima Yang Mulia"ucapnya.
Kasus ini bermula ketika ahli waris almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri, mendapati adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA KCU Darmo Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pada 3 Juni 2020 ada pencairan dana sebesar Rp225 juta melalui cek dengan tanda tangan yang ternyata tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum.
Penyelidikan laboratorium forensik memastikan bahwa tanda tangan pada cek tersebut bukan milik Boenawan. Terdakwa Isabella diduga dengan sengaja menandatangani cek dan membubuhkan stempel perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sejak 2018. Uang hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatannya, ahli waris Boenawan yakni Conny Susanna beserta anak-anaknya mengalami kerugian hingga Rp225 juta.yudhi
Editor : Redaksi