Putusan Sudah Inkrah, Tiga Terpidana Kasus Palsukan Sandal Eiger Belum Dieksekusi

SURABAYA (Realita)– Polemik muncul terkait eksekusi tiga terpidana kasus pemalsuan sandal merek Eiger di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski putusan terhadap Muhammad Abdunnasir, Andi Muhammad Amin, dan Moch Afifudin sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juli 2025, hingga kini mereka belum juga dijebloskan ke penjara.

Majelis hakim PN Surabaya pada 15 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis kepada ketiganya. Abdunnasir dan Afifudin masing-masing dihukum 7 bulan penjara plus denda Rp10 juta, sedangkan Andi Amin divonis 3 bulan penjara. Semula, para terdakwa mengajukan banding, namun pada 28 Juli 2025 permohonan itu dicabut sehingga putusan tingkat pertama otomatis inkrah.

Ketika dikonfirmasi, JPU Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan melimpahkan berkas perkara. “Untuk pelaksanaan sidang sepenuhnya jaksa kejati, yaitu ibu Oki,” kata Dilla, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, jaksa Oki dari Kejati Jatim mengaku belum mengetahui detail pencabutan banding karena saat itu sedang cuti sakit. Ia memastikan ada rencana eksekusi minggu depan.

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Solehudin SH, MH, menegaskan bahwa jaksa seharusnya segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Itu kewajiban jaksa sebagai eksekutor,” singkatnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru