"Kasat Reskrim" Diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota

realita.co
Barang bukti dan terangka diamankan pihak kepolisian.

MADIUN (Realita) - Aris Dana Tri Jatmiko (45) warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota lantaran berani mengaku sebagai anggota Polri dan berhasil menipu korban hingga puluhan juta.

Kapolres Madiun Kota,AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi pers mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban yang merupakan seorang guru di Kabupaten Magetan melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Awalnya, tersangka mengaku anggota Polri bernama AKP Ahmad Jamiludin berdinas di Satreskrim Polres Madiun Kota.

Baca juga: Acara Gangster Sakura di Madiun Jelas tanpa Izin, Panitia Masih 'Bebas'

“Keterangannya mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Dia ini mengaku bernama Ahmad Jamaludin, S.H," katanya, Kamis (23/9/2021).

Kemudian, Polisi gadungan ini menjanjikan untuk bisa menagihkan uang milik korban. Selain itu, tersangka kerap kali meminta uang kepada korban untuk alasan pengurusan biaya keluarga korban bekerja di Kejaksaan dan Pertamina.

 "Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 68 juta," ujarnya.

AKBP Dewa menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya korban lain. Untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak kembali terulang, Ia menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ketika didatangi seseorang mengaku anggota Polri yang meminta sejumlah uang atau menjanjikan sesuatu, masyarakat diminta melakukan pengecekan di Polsek maupun Polres setempat.

Baca juga: Kasus Gangster Sakura Madiun Belum Tuntas

“Kalau ada yang mengaku anggota Polri, lebih baik masyarakat datangi saja kantor Polisi setempat. Tanyakan ada tidak, nama yang bersangkutan. Atau kalau misalnya di lapangan silahkan lihat surat tugasnya, apa yang dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu tersangka ADT mengaku melakukan aksinya secara spontan. Uang aksi kejahatan itu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk makan. Ya memang spontan saja (melakukan penipuan),” katanya.

Baca juga: Aksi Kriminal Gangster di Madiun; Masyarakat Diimbau Tenang, Polisi Kantongi Nama Pelaku

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru