JAKARTA (Realita) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Andre Nugraha Achmad Nouval di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Kamis (23/9/2021).
Pada 2002, Andre melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sekitar Rp120.000.000.000.
Baca juga: Terpidana Korupsi Ir. Victory Jerzon Tilalemba Mandajo Ditangkap
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500.000.000,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/09/2021).
Baca juga: 84 Persen Koruptor yang Ditangkap, Lulusan Perguruan Tinggi
Andre diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.
Baca juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard. hrd
Editor : Redaksi