Pemalsuan Cek Rp225 Juta, Isabella Angellia Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Isabella Angellia Yohanes usai mendengar dirinya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (19/9/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Isabella Angellia Yohanes. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Isabella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jual Surat Dokter Palsu di Media Sosial, Rendi dan Rhesa Dipenjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Isabella Angellia Yohanes selama 1 tahun 2 bulan"ujar ketua Majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9/2025).

Atas putusan itu, terdakwa Isabella menyatakan menerima, hal senada juga disampaikan Jaksa Dilla. "Terima Yang Mulia"ucapnya.

Baca juga: Dalam Sidang Duplik, Boyamin Ajukan Praperadilan dan Minta Putusan Kasus Fransiska Ditunda

Kasus ini bermula ketika ahli waris almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri, mendapati adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA KCU Darmo Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pada 3 Juni 2020 ada pencairan dana sebesar Rp225 juta melalui cek dengan tanda tangan yang ternyata tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum.

Penyelidikan laboratorium forensik memastikan bahwa tanda tangan pada cek tersebut bukan milik Boenawan. Terdakwa Isabella diduga dengan sengaja menandatangani cek dan membubuhkan stempel perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sejak 2018. Uang hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca juga: Putusan Sudah Inkrah, Tiga Terpidana Kasus Palsukan Sandal Eiger Belum Dieksekusi

Akibat perbuatannya, ahli waris Boenawan yakni Conny Susanna beserta anak-anaknya mengalami kerugian hingga Rp225 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru