Gelapkan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa, Monica Ratna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara kepada Monica Ratna Pujiastuti, mantan Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa, atas kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp4,225 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti dalam sidang di ruang Cakra pada Kamis (18/9/2025). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Perbuatan Monica memenuhi unsur Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. 

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Yuliarti.

Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta

Vonis itu lebih ringan dari tuntut jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam dakwaan, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan, Monica menyalahgunakan jabatannya sejak 2012 dengan mengakses sejumlah rekening perusahaan di Bank BCA dan Panin Bank. Terdakwa melakukan setidaknya 18 kali transfer dana ke rekening pribadinya dengan total Rp1,925 miliar serta memalsukan dokumen Bukti Kas Keluar (BKK) disertai pengeluaran fiktif.

Baca juga: Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Harianto Alias Fufuk Wong Didakwa Penggelapan

Berdasarkan dokumen tersebut, Monica berhasil mencairkan dana Rp2,005 miliar dari tiga rekening perusahaan di Panin Bank dengan bantuan staf pembantu umum, Zainal Abidin. Dana itu tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas trading spekulatif.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru