SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kemudahan bagi Ketua RT untuk melakukan pendataan warga non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan. Akses pendataan dilakukan melalui sistem informasi kependudukan yang telah disiapkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyebutkan jumlah data penduduk non-permanen yang masuk baru 41.726 orang. “Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk Kota Surabaya yang ada saat ini,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Beralih ke Digital, Pemohon Adminduk di MPP Siola Surabaya Kian Berkurang
Eddy menjelaskan, percepatan pendataan dilakukan dengan pemberian akun khusus kepada RT agar bisa langsung mendaftarkan warga non-permanen. Aturan tersebut sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2025, yang mewajibkan pendatang melapor ke RT dalam waktu 1x24 jam.
Terkait rumah kos, Eddy menyebutkan jumlahnya mencapai lebih dari 6.000 unit. Pendataan dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Kami kolaborasi bukan hanya di kos-kosan, tapi juga rumah kontrakan,” tegasnya.
Baca juga: Natal Kota Surabaya Kembali Digelar, Perkuat Semangat Toleransi dan Kebersamaan
Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menambahkan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi bersama perangkat daerah. Ia menegaskan pemilik kos wajib melaporkan penghuni baru maksimal 14 hari sejak kedatangan, menjaga ketertiban lingkungan, hingga menyediakan ruang tamu terpisah.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi bisa berupa teguran, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. Yang paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga,” kata Zaini.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap pendataan warga non-permanen lebih akurat dan pengelolaan rumah kos berjalan tertib sesuai aturan.yudhi
Editor : Redaksi