Keputusan MK: Jaksa Bisa Di-OTT tanpa Izin Jaksa Agung

realita.co
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok istimewa

JAKARTA (Realita)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas Jaksa.

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: KPK Membenarkan 9 Orang Terjaring OTT di Jakarta dan Banten

Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Baca juga: PKPU yang Akomodir Putusan MK Resmi Berlaku

"Sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau tindak Pidana khusus," ujarnya.

Dalam amar putusannya, Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi berbunyi; "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau Tindak Pidana khusus."

Baca juga: Detik-Detik Demonstran Robohkan Pagar Gedung DPR

Mahkamah juga menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran I Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan Menyatakan permohonan Pemohon III serta permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU 11/2021, tidak dapat diterima. sin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru