MADIUN (Realita) - Penyegelan kios di Kota Madiun tak hanya dialami pedagang pasar tradisional. Sejumlah kios di kawasan Jalan Bogowonto juga disegel akibat tunggakan retribusi.
Namun, para penyewa kios menilai kebijakan itu tidak adil karena mereka tertekan dua hal sekaligus, kenaikan retribusi hingga hampir seribu persen dan turunnya omzet akibat proyek Bogowonto Culinary Center.
Baca juga: Pedagang Pasar Madiun, Keluhkan Ancaman Dugaan Korupsi ke Partai Nasdem
Salah satu penyewa kios, Eka Hartono, mengungkapkan sebelum ada kenaikan, retribusi kios hanya Rp900 ribu per tahun, namun kini melonjak menjadi Rp8,5 juta per tahun, naik sekitar 940 persen.
"Saya menunggak tiga tahun bukan karena tidak mau bayar, tapi karena penjualan turun drastis sejak gerbong kuliner dipasang menutup kios kami,” ujar Eka, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, gerbong kereta api yang menjadi bagian dari Bogowonto Culinary Center berdiri tepat di depan deretan kios lama. Akses jalan menuju kios tertutup, sehingga pelanggan tidak bisa masuk.
“Dulu Bogowonto dikenal sebagai pusat elektronik sejak tahun 1960-an. Sekarang malah disuruh jualan makanan. Tidak semudah itu ganti usaha,” tambahnya.
Eka juga menegaskan, jika pemerintah tetap ingin kios beroperasi dan retribusi dibayar, maka gerbong kuliner harus dipindah agar akses terbuka kembali.
Berbeda dengan Eka, Syaiful, pemilik kios cukur rambut di ujung area Bogowonto, memilih tetap bertahan meski pelanggan menurun.
“Dari depan kelihatannya sudah tutup. Tapi kalau saya berhenti, mau kerja apa lagi,” ujarnya.
Baca juga: Isu Pembakaran Karcis Retribusi Pasar Keranggot, Dibantah Kepala UPTD
Para penyewa kios Bogowonto telah berusaha mencari solusi ke berbagai pihak, mulai dari BPKAD, Dinas Perdagangan, hingga INKA dan KAI, namun semua pihak mengaku tidak tahu menahu karena proyek tersebut disebut sebagai inisiatif kepala daerah.
Tak menyerah, Eka dan rekan-rekannya bergabung dengan pedagang pasar yang juga terdampak penyegelan untuk mengadu ke DPRD Kota Madiun. Namun, rekomendasi dewan tak kunjung ditindaklanjuti eksekutif.
“Ayolah duduk bersama mencari solusi yang adil. Tapi kalau tidak juga, kami siap tempuh jalur hukum,” tegas Eka.
Langkah penyewa kios kemudian mendapat dukungan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Anggota Dewan Pembina APPSI Pusat, Ngadiran, turun langsung meninjau lokasi Bogowonto.
Ia mempertanyakan apakah pembangunan Bogowonto Culinary Center dilakukan dengan studi kelayakan yang matang, termasuk kajian dampak terhadap keberadaan kios lama.
Baca juga: Kereta Cepat Madiun Mulai Dipasang
“Membangun jangan hanya karena keinginan sesaat. Pedagang lama yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di situ juga harus dipikirkan,” kata Ngadiran.
Menurutnya, meski lahan itu milik pemerintah daerah, namun penyewa kios telah mengeluarkan modal besar untuk membangun dan bertahan hidup.
"Jangan sampai kebijakan seperti ini justru mematikan usaha rakyat dan memiskinkan warga,” tegasnya.
Ngadiran berharap Pemkot Madiun segera duduk bersama para penyewa kios mencari jalan keluar yang adil dan manusiawi, bukan sekadar menegakkan aturan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil.yat
Editor : Redaksi