Hermanto Oerip Kembali Mangkir, Penyerahan ke Kejaksaan Batal Dilakukan

Reporter : Redaksi
Tersangka Hermanto Oerip

SURABAYA (Realita)– Proses pelimpahan tersangka kasus penipuan investasi, Hermanto Oerip, ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kembali tertunda. Tersangka yang disebut merugikan korban hingga Rp147 miliar itu kembali mangkir dari panggilan tahap dua penyidik pidana ekonomi Polrestabes Surabaya.

Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, membenarkan penundaan tersebut. Menurut dia, penyidik telah melayangkan panggilan kepada Hermanto untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua), namun Hermanto justru mengajukan saksi yang meringankan.

Baca juga: Notaris Lutfi Afandi, Buronan Penipuan Rp4,2 Miliar, Ditangkap dan Dieksekusi ke Rutan Medaeng

"Saksi yang diajukan sudah kami mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025). Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Tony kepada wartawan, Kamis, 6 November 2025.

Kasus ini mencuat setelah Hermanto ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 23 Agustus 2018. Proses hukum sempat berjalan lambat hingga akhirnya pada 8 September 2025, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 September 2025.

Penetapan Hermanto sebagai tersangka mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 atas terpidana lain bernama Venansius. Dalam amar putusan itu disebutkan Hermanto Oerip berperan sebagai otak intelektual yang menggunakan dana talangan milik pelapor, dr. Soewondo Basoeki, untuk kepentingan pribadi melalui serangkaian perbuatan yang diduga mengandung unsur penipuan.

Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Mochamad Wildan Ditolak dalam Kasus Manipulasi Akta Kapal

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah video testimoni Hermanto Oerip diunggah di media sosial resmi Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Video yang menampilkan Hermanto dalam kegiatan pelayanan publik menuai kritik karena dinilai kontraproduktif dengan statusnya sebagai tersangka. Setelah menuai polemik, video itu akhirnya dihapus atas instruksi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, menilai proses hukum terhadap Hermanto sarat dengan tekanan dari pihak tertentu.

"Kami menduga ada intervensi dari aparat penegak hukum maupun elit politik. Karena itu kami terus menuntut keadilan dan menunggu ketegasan aparat dalam menghadapi tersangka yang tidak patuh hukum,” ujar Rachmat.

Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT ENB Benarkan Diamankannya Aspidum Kejati Jatim terkait Dugaan Gratifikasi

Ia berharap kasus ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum tanpa ada upaya menghalangi proses penegakan hukum.

"Meskipun banyak hambatan dan intervensi, kami akan tetap mengikuti proses hukum dengan sabar. Saatnya nanti, kebenaran akan terungkap,” ucapnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru