IPW Dukung Polda Metro Jaya

realita.co
Sugeng Teguh Santoso. Foto: dok ang

JAKARTA (Realita)- Penetapan tersangka Roy Suryo cs oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Indonesia Police Watch (IPW) meyakini penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai prosedur dan bukti yang ada.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ini Targetnya?

"Proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan melalui pemeriksaan menyeluruh," kata Sugeng dalam keterangannya kepada Realita.co, Senin (10/11/2025).

Ia juga menambahkan, penetapan tersangka atas Roy Suryo cs sudah melalui pemeriksaan yang cermat dan mendalam oleh polisi,” sambungnya.


Sugeng juga menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum dan hasil keterangan para ahli sebelum menetapkan tersangka.

Dirinya juga membeberkan, sebanyak 117 saksi dan sejumlah ahli yang telah diperiksa dalam perkara ini. Para ahli itu antara lain dari bidang pidana, psikologi, serta sosiologi untuk memperkuat dasar penyelidikan.

“Penetapan ini dilakukan secara prosedural dan memiliki dasar legitimasi yang kuat,” ungkapnya.

IPW menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya adalah sah dan patut dihormati semua pihak.

IPW menolak anggapan bahwa penetapan tersangka ini bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat. Sugeng juga menilai ada tindakan yang secara hukum dinilai merendahkan martabat seseorang.

Baca juga: Kasus Mens Rea Komika Pandji Masuk Proses Penyelidikan, Ini Penjelasan Dirkrimum PMJ

“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut kriminalisasi,” jelasnya.

Masih terang Ketua IPW, kritik terhadap pejabat publik berbeda dengan tuduhan yang mencemarkan nama baik pribadi.

Ia juga memaparkan, Jokowi berhak melapor sebagai warga negara yang merasa dicemarkan.

"Setiap individu memiliki hak hukum untuk menjaga kehormatan dan martabatnya," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam dugaan tudingan kasus ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo.

Baca juga: Ini Himbauan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Warga Dalam Perayaan Pergantian Tahun Baru

Hal ini langsung di respon oleh Roy Suryo setelah ditetapkan tersangka.

Menyikapi status tersangka pada dirinya dan kawan-kawan, Roy Suryo dengan tenang dan tersenyum di hadapan awak media.

“Status tersangka harus kita hormati, dan saya menyikapinya dengan senyum saja,” kata Roy kepada awak media di Jakarta, pada Jumat (7/11) kemarin.

Menurut Roy, status tersangka hanyalah bagian dari proses hukum yang masih panjang sebelum masuk ke pengadilan sebagai terdakwa.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru