SURABAYA (Realita)– Setelah sempat molor, pelimpahan tahap dua perkara dugaan penipuan dengan tersangka Hermanto Oerip akhirnya tuntas, Selasa (11 November 2025). Namun, alih-alih ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak justru melepaskan Hermanto dengan alasan kemanusiaan.
Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Hari ini pelimpahan tahap dua dilakukan. Tersangka dan barang bukti resmi kami terima,” ujarnya.
Baca juga: Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, Mochammad Ferdi Kamaludin Divonis 2 Tahun Penjara
Keputusan untuk tidak menahan Hermanto, kata Made, diambil setelah jaksa menimbang kondisi kesehatan sang tersangka. Hermanto disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan wajib menjalani perawatan rutin di RS Mitra Keluarga. “Penuntut umum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum. Karena itu penahanan tidak dilakukan,” katanya.
Sebagai jaminan, Hermanto menyetorkan uang Rp 250 juta ke Kejari Tanjung Perak. Dana itu akan dititipkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Made menegaskan, uang jaminan tersebut tidak ada kaitannya dengan kerugian perkara, yang mencapai Rp147 miliar. “Ini murni jaminan agar tersangka tidak kabur dan tetap hadir di setiap proses hukum,” katanya.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Kasus Sianida Ilegal, Steven Sinugroho dan Ayahnya
Kejaksaan, lanjut Made, akan memverifikasi surat dokter yang dijadikan dasar penangguhan. “Kalau nanti terbukti palsu atau tidak sesuai fakta medis, penangguhan bisa dicabut dan tersangka akan langsung ditahan,” ujarnya.
Soal kabar bahwa Hermanto sempat dijemput paksa polisi sebelum pelimpahan, Made tak banyak bicara. “Itu kewenangan penyidik. Kejaksaan pasif dalam tahap dua,” katanya.
Baca juga: Gadaikan Mobil Milik Perusahaan Logistik, Dhani Jati dan M. Sudi Divonis Setahun
Nama Hermanto Oerip sempat ramai diperbincangkan setelah video testimoninya beredar di media sosial akun resmi Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dihapus. Ia diduga menipu sejumlah investor dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Rachmat, menyebut penanganan kasus ini sempat “tidak lepas dari tekanan”. Ia berharap Kejari Tanjung Perak memproses perkara secara profesional dan transparan. “Kami berharap tidak ada lagi alasan di luar hukum yang membuat penegakan keadilan jadi tumpul,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi