Dinkes Tulungagung Ultimatum SPPG Agar Kantongi SLHS sebelum Desember 2025

realita.co
Anna Sapti Saripah. Foto: Dok

TULUNGAGUNG (Realita)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum akhir Desember 2025.

Imbauan ini dikeluarkan karena mulai 2026 seluruh proses pengajuan SLHS wajib dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Bukber di Ponorogo, Yayasan Whana Chatra Wajibkan SPPG Transparan Sajikan Menu “Mewah” Bergizi

Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 59 SPPG di wilayah Tulungagung. Namun dari total tersebut, baru 26 yang mengajukan SLHS, dan hanya 1 SPPG yang lolos verifikasi serta resmi mendapatkan sertifikat, yakni SPPG Polres Tulungagung.

Sementara itu, 24 SPPG lainnya belum sama sekali mengajukan berkas permohonan.

“Dari 25 yang mengajukan, ada yang sudah dikunjungi, ada yang belum. Dari yang sudah dikunjungi, ada yang perlu dicukupi,” jelas Anna.

Ia menuturkan bahwa pengajuan manual melalui Dinkes saat ini sengaja dibuka untuk mempercepat penerbitan SLHS, dengan fokus hanya pada persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Dalam skema percepatan ini, SPPG cukup memenuhi 80 persen persyaratan, namun ada satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar: hasil uji laboratorium yang wajib memenuhi baku mutu.

Baca juga: Diduga Pangkas Anggaran MBG, 2 SPPG di Ponorogo Kena Suspend BGN

Selain itu, Dinkes juga telah memberikan pelatihan bagi para penjamah makanan di setiap SPPG sebagai salah satu komponen persyaratan. Bila masih ada kekurangan, SPPG diwajibkan memperbaiki dan mengulang proses verifikasi hingga dinyatakan lolos.

Bagi 24 SPPG yang belum mengajukan, Dinkes memberi tenggat sampai 28 November 2025. Setelah tanggal tersebut, seluruh proses pengajuan SLHS wajib melalui OSS.

Sementara itu, SPPG yang sudah mengajukan secara manual diberi waktu sampai akhir Desember 2025 untuk melengkapi semua persyaratan. Jika hingga awal 2026 persyaratan belum terpenuhi, maka pengajuan harus diulang dari awal melalui OSS, lengkap dengan persyaratan perizinan usaha seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga: Operasional 1.512 SPPG Dihentikan Sementara

"Jadi kami hanya fokus pada syarat SLHS saja, tidak menyentuh syarat perizinan usaha,” tegas Anna.

Mengacu pada aturan usaha boga, jika sebuah usaha tidak memiliki SLHS dalam satu tahun setelah berdiri, maka usaha tersebut wajib ditutup. Namun karena SPPG berada di bawah Badan Gizi Nasional, kebijakan lebih lanjut akan menunggu arahan dari lembaga tersebut.

“Kita tunggu kebijakan selanjutnya,” pungkas Anna.ki

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru