JAKARTA (Realita)-Kanit 5 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy menjelaskan bahwa benar pihaknya mengamankan dua terduga pelaku berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya kita amankan di kos-kosan daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi pada Sabtu pagi, (22/11)," ujar Edy kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu
Dalam penggerebekan itu kita temukan sabu-sabu dalam plastik teh china berwarna hijau," sambungnya.
Baca juga: Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu berbagi macam ukuran.
"Barang bukti mencapai 1.012,59 gram, atau setara lebih dari 1 kilogram," ungkapnya.
Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti
Saat ini keduanya digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Ang)
Editor : Redaksi