SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali menuai kritik dari penasihat hukum notaris Nafiaturrohmah. Kuasa hukum menilai proses hukum terhadap kliennya sarat pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan hingga perkara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Persidangan yang dipimpin hakim Irlina pada Selasa, 25 November 2025, sedianya menghadirkan ahli perdata dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Taufiq El Rahman. Namun ahli berhalangan hadir karena sakit sehingga keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
Kuasa hukum menilai langkah jaksa membacakan keterangan ahli justru menambah kejanggalan perkara yang menyeret dua terdakwa: anggota DPRD Ngawi Winarto dan notaris Nafiaturrohmah.
Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, Sugihartono, dan Dwi Priyono, menyebut sejak awal pihaknya telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Ngawi. Namun upaya itu tidak diterima karena jaksa telah lebih dulu melimpahkan berkas ke pengadilan.
“Sebelum masuk ke pokok perkara, kami sudah ajukan pra-peradilan. Tapi kejaksaan tetap terburu-buru membawa perkara ini ke persidangan, padahal banyak pelanggaran hukum acara,” kata Heru usai persidangan.
Heru menyebut pelanggaran yang paling mendasar adalah tidak adanya izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sejak tahap penyidikan.
“Klien kami tidak pernah mendapat izin pemeriksaan dari MKN Jawa Timur sejak awal. Ini jelas melanggar UU Jabatan Notaris,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pemisahan atau splitsing berkas perkara Winarto dan Nafiaturrohmah. Menurut Heru, pemeriksaan saksi dalam kedua berkas tidak dilakukan secara independen.
“Keterangan saksi dari terdakwa Winarto diduga hanya disalin untuk terdakwa Nabila Turohma. Itu tidak boleh dalam hukum pidana,” ucapnya. Ia menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga “tidak diperiksa sebagaimana mestinya.”
Kuasa hukum juga menyoroti audit kerugian negara sebesar Rp432 juta yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut Heru, auditor Inspektorat Ngawi menyatakan tidak pernah mengaudit kliennya.
“Ahli auditor sendiri bilang audit itu hanya untuk terdakwa Winarto, bukan untuk notaris,” kata Heru. Ia menilai audit tersebut tidak objektif karena tidak memeriksa notaris maupun para saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Heru juga menyebut ahli yang dihadirkan jaksa tidak konsisten saat memberikan keterangan. “Terkait audit, kami tanya apakah audit terdakwa 1 bisa dipakai terdakwa 2. Ahli menjawab tidak bisa. Tapi saat ditanya hakim, ahli menjawab bisa. Ini tidak konsisten,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub
Heru menyebut perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi notaris.
“Notaris hanya mencatatkan kesepakatan para pihak. Soal BPHTB itu seharusnya masuk ranah pajak atau perdata, bukan Tipikor,” katanya.
Ia merujuk keterangan saksi dari Badan Keuangan Ngawi yang menyatakan tidak ada kekurangan bayar BPHTB. “Harga yang tercantum dalam akta sudah di atas referensi sistem,” ujarnya.
Heru juga menilai ada upaya framing yang dilakukan jaksa melalui pertanyaan terhadap ahli perdata yang keterangannya dibacakan. Salah satunya terkait akta yang disebut tidak ditandatangani pihak terkait.
“Padahal faktanya tidak ada satu pun akta yang tidak ditandatangani. Saksi-saksi penjual tanah di persidangan mengatakan mereka tanda tangan,” kata Heru.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembuatan 101 akta pelepasan hak, para penjual tanah memang menguasakan kepada satu orang untuk menghadap notaris bersama perwakilan perusahaan pembeli asal Cina. “Notaris memproses akta sesuai keterangan para pihak dan hasil input sistem. Semua sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Heru juga menyinggung surat permintaan izin pemeriksaan notaris yang dikirim kejaksaan ke MKN saat persidangan sudah berjalan.
“MKN tidak menindaklanjuti karena izin tidak diminta sejak awal penyidikan. Ini semakin menunjukkan ketidaktertiban prosedur,” ujarnya.
Heru mengatakan eksepsi mereka sebenarnya diapresiasi hakim namun tetap ditolak dalam putusan sela.
“Pertimbangan hakim sangat dangkal, karena hanya menyebut notaris sebagai ‘pejabat publik’ berdasarkan sumber internet. Padahal undang-undang menyebut notaris adalah pejabat umum,” kata Heru.yudhi
Editor : Redaksi