Saldo Korban Ludes Rp430 Juta, Dua Pencuri ATM di Depok Diringkus Polisi

realita.co
Dua pelaku pencuri ATM yang menguras saldo korban ditangkap polisi. (Foto: Humas)

DEPOK (Realita) - Unit Reserse Kriminal Polsek Beji menangkap dua pelaku pencurian uang Rp430 juta dari rekening korban dengan modus mengambil dan memanfaatkan kartu ATM milik majikannya.

Dua pelaku tersebut, IP dan M, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mendapati saldo rekeningnya berkurang dalam jumlah besar.

Baca juga: Ada ATM di Masjid Jogoroto Jombang yang Bisa Keluarkan Beras, bukan Uang Tunai

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, mengatakan temuan ini bermula dari kecurigaan korban terhadap mutasi rekening yang menunjukkan transaksi tidak dikenal.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bahwa pelaku telah menguras saldo korban menggunakan kartu ATM yang dicuri.

“Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM BCA milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp430 juta,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).

Korban, EN, mengaku kehilangan kartu ATM yang ternyata diambil pelaku tanpa seizin dirinya.

Setelah melihat saldo menurun drastis, korban melapor ke Polsek Beji.

“Unit Reserse Kriminal Polsek Beji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diamankan dua orang pelaku yang melakukan pencurian kartu ATM dan menguras isi rekening milik korban,” paparnya.

Baca juga: Diduga Buat Beli Narkoba, Pria Asal Madiun Kuras ATM Kekasihnya

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Perum Depok Mulya, Kelurahan Beji.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.

“Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya, pada 25 November 2025 kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan orang yang bekerja dengan korban.

Baca juga: Jadi Residivis Bobol Konter, Pemuda 18 Tahun di Ponorogo Sudah Beraksi Sejak 2012

Mereka mengetahui PIN ATM karena korban pernah menuliskannya di secarik kertas dan menyerahkannya.

“Tersangka adalah driver dari korban. Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh korban yang di tulis di secarik kertas,” bebernya.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP. Barang bukti berupa satu bendel bukti transaksi dan lima lembar foto transaksi turut disita.

“Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru