PONOROGO (Realita)- Ada-ada saja ulang pria bernisia Candra Pribadi (23) warga Desa Bagi Kecamatan/Kabupaten Madiun ini. Bagaimana tidak, diduga demi membeli Narkoba, ia tega menguras tabungan kekasihnya Miftahul Choiriyah ( 25) warga Ponorogo.
Kasus ini berawal ketika pelaku yang tengah ngekos di Jalan Tlutur Kelurahan Jingglong Kecamatan Ponorogo. Mengirim pesan ke korban, bahwa akan ada uang yang masuk ke rekening korban dari kerabat tersangka. Candra pun meminta kartu ATM Bank BRI dan nomer PIN milik kekasihnya itu. lantaran percaya, Mifta pun menyerahkan ATM BRI dan PIN kepada Candra yang dikirim lewat pesan WA.
Baca Juga: Kebobolan Lagi! Korban Uang Hilang di Rekening BRI Lapor Polisi
"Jadi tersangka ini mengelabui korban, kalau ada yang masuk ke rekeningnya. Karena percaya korban menyerahkan ATM dan PIN kepada tersangka," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catut Cahyono Wibowo, Rabu (07/12/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Yudi Kurnia mengaku, selama 3 hari membawa ATM korban, tersangka telah beberapa kali melakukan penarikan tabungan milik korban.
" Jadi selama tiga hari membawa ATM korban, tersangka ini telah beberapa kali melakukan penarikan lewat ATM di Magetan dan di Madiun. Total Saldo korban yang dikuras tersangka mencapai Rp 12 juta," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Akan Panggil BRI, Terkait Kasus Rekening Kebobolan
Niko mengungkapkan, usai mendapat laporan dari korban, petugas langsung menciduk tersangka di rumahnya di Madiun tanpa perlawanan.
" Jadi korban ini sempat beberapa kali menanyakan ke tersangka dimana ATM-nya tapi selalu menghindar. Curiga akhirnya dilaporkan ke Polres Ponorogo, dan langsung kami ciduk setelah ada laporan penarikan dari rekening koran korban," jelasnya.
Niko menambahkan, kepada petugas uang hasil menguras ATM kekasihnya itu digunakan Candra untuk kebutuhan sehari hari dan membeli barang haram yang diduga narkoba.
Baca Juga: Rekening Kebobolan, Nasabah BRI Klaim Tak Pernah Kasihkan PIN ke Siapapun
" Untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli barang haram," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Candra dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan atau penggelapan Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kini pelaku ditahan di Sel Polres Ponorogo.znl
Editor : Redaksi