Cabuli Para Santrinya, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Kimia

realita.co
M Sahnan. Foto: istimewa

SUMENEP (Realita) –Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap pengasuh pondok pesantren di Sumenep, M Sahnan (51), masih menunggu masa pidananya yang mencapai 20 tahun penjara selesai dijalani.

Pelaku sebelumnya divonis bersalah setelah terbukti mencabuli dan memperkosa sejumlah santri di lingkungan ponpes yang ia pimpin.

Baca juga: Modus Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Muridnya, Iming-imingi dengan Uang Rp 10 Ribu hingga Mengancam

Putusan itu dibacakan dalam sidang tertutup di PN Sumenep. Majelis hakim menyatakan Sahnan melakukan kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh sekaligus pimpinan ponpes.

Modusnya, korban diarahkan masuk ke kamar usai diperintah mengambil air, kemudian menjadi sasaran tindakan cabul dan pemerkosaan.

Baca juga: Guru Ngaji di Jakarta Selatan Diduga Cabuli 10 Santri

Selain hukuman badan 20 tahun penjara, Sahnan juga dijatuhi denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tidak berhenti di situ, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 2 tahun, serta pemasangan alat deteksi elektronik (E-monitoring) selama 2 tahun. Identitas pelaku juga diwajibkan dipublikasikan melalui media nasional dan daerah—seluruh biaya dibebankan kepada pelaku.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Pesantren Kangean Sumenep, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

Jaksa menegaskan, eksekusi kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah masa pidana pokok pelaku selesai.

Sementara itu, kasus ini kembali menegaskan urgensi perlindungan anak dan bahaya predator seksual yang justru bersembunyi di balik institusi pendidikan.mag

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru