Sidang TPPO Ungkap Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja ke Kamboja

Reporter : Redaksi
Bayu Saputra, terdakwa TPPO (rompi tahanan) usai menjalani sidang di PN Surabaya. Senin 19/1/2026.

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap praktik penggunaan jasa makelar paspor dalam pengiriman calon pekerja migran ke Kamboja. Fakta itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa Bayu Saputra pada Senin, 19 Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim, Bayu mengakui proses pembuatan paspor korban, Ferdian Candra Wijaya, tidak dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Dokumen perjalanan tersebut, kata dia, diurus melalui seorang perantara bernama Anton.
“Saya buatkan paspor lewat Anton dan anak buahnya. Biayanya Rp2,2 juta,” ujar Bayu dalam persidangan.

Baca juga: Theresia Febyane Penadah Mobil Bodong Divonis 7 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Tantang Wartawan

Setelah proses perekaman dan pencetakan selesai, paspor itu dikirim ke alamat korban dan digunakan sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain yang mengurus perjalanan korban ke Kamboja.

Kuasa hukum Bayu, Imam Safii, membantah kliennya terlibat dalam praktik percaloan paspor. Ia menyebut Bayu tidak memiliki hubungan langsung dengan jaringan makelar dan tidak mengurus pembuatan paspor secara personal.

“Yang membuat paspor itu Candra dan Anton. Klien kami hanya menerima dan membantu membereskan. Bahkan mereka tidak pernah bertemu langsung,” kata Imam usai sidang.

Imam juga menegaskan paspor yang diterbitkan merupakan paspor wisata, bukan paspor kerja. Menurutnya, Bayu hanya berniat membantu korban mendapatkan pekerjaan dan tidak memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perkara ini bermula ketika korban meminta pekerjaan kepada Agung Purnomo. Agung kemudian mengenalkan korban kepada Bayu Saputra yang mengklaim mampu memberangkatkan tenaga kerja ke Kamboja.

Bayu disebut menawarkan pekerjaan sebagai staf “Shopee bodong” atau scammer dengan tugas mencari konsumen dan melakukan penipuan transaksi daring. Korban dijanjikan gaji sekitar Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.

Pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Bayu membawa korban ke Kantor Imigrasi Gresik untuk mengurus paspor. Namun karena sistem imigrasi mengalami gangguan, Bayu menghubungi Anton selaku makelar paspor dan mengarahkan korban ke Unit Layanan Paspor BG Junction, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Baca juga: Ditipu Rp1,5 Miliar, Ketua Granat Jatim Desak Hakim Hukum Berat Terdakwa R. De Laguna Latantri dan Muhammad Luthfy

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan anak buah Anton yang mengurus nomor antrean hingga proses perekaman. Setelah paspor terbit, dokumen dikirim ke alamat korban. Biaya pembuatan paspor sebesar Rp2,2 juta dibayarkan oleh Bayu.

Jaksa juga mengungkap keterlibatan seorang pria bernama Jhon, warga negara Malaysia, yang mengatur tiket keberangkatan korban dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Phnom Penh International Airport. Paspor korban disebut telah dikirim kepada Jhon.

Bayu dijanjikan komisi sebesar 300 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,9 juta apabila korban berhasil diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai scammer. Atas perbuatannya, Bayu didakwa melanggar Pasal 10 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru