Pencabutan  Izin Pemanfaatan Hutan Berdampak Pada 19 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

realita.co
Purwadi Soeprihanto. Foto: Dok istimewa

JAKARTA (Realita) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengungkapkan kebijakan pemerintah melakukan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di tiga provinsi akan berdampak terhadap ekspor hasil hutan nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyatakan pemerintah mencabut izin 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1.010.991 ha di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai respond atas bencana hidrometeorologi.

"Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini berpotensi memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Selain dampak ketenagakerjaan, Purwadi menilai, keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan akan terhambat, mengingat industri kehutanan nasional saat ini sangat tergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik.

Penurunan pasokan bahan baku dari hulu akan berdampak langsung pada proses produksi industri hilir, yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja ekspor hasil hutan dan daya saing produk hasil hutan Indonesia.

Berdasarkan estimasi awal, lanjutnya, pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera tersebut, akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir.

Selain itu menurunnya nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), pajak ekspor dan devisa ekspor sebesar 125,29 juta dolar AS per tahun.

"Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplier terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Purwadi menegaskan APHI menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional, namun demikian pihaknya mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.

"Kami akan melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah, untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi atas kebijakan pencabutan ijin tersebut," katanya.

Sejalan dengan upaya tersebut, tambahnya, APHI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan hutan yang baik, sesuai dengan ketentuan perundangan.lah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru