DPRD Kota Malang Tegaskan Persoalan The Soul Bukan Isu Baru

realita.co
Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.  Foto: Dok

MALANG (Realita) – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arief Wahyudi, menegaskan bahwa polemik terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) The Soul bukanlah isu baru. Menurutnya, DPRD telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui berbagai forum resmi.

Arief menyebutkan, peringatan tersebut disampaikan mulai dari rapat paripurna hingga hearing di tingkat komisi. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari eksekutif.

Baca juga: Banggar DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Belanja Pegawai dan Penurunan Dana Transfer Pusat

“Ini bukan pertama kali kami sampaikan. Sudah berkali-kali, bahkan secara resmi melalui forum DPRD. Tapi sampai hari ini, seolah-olah suara wakil rakyat dianggap angin lalu,” tegas Arief, Kamis (15/1/2026).

Ia juga menepis anggapan bahwa persoalan perizinan The Soul sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, setiap izin yang diterbitkan oleh provinsi tetap harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di daerah.

“Kalau izin dari provinsi, secara mekanisme pasti turun ke kota. Dan Kota Malang punya rambu-rambu hukum yang jelas. Perda Nomor 4 Tahun 2020 dengan tegas melarang THM dan penjualan minuman beralkohol berdekatan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan,” paparnya.

Arief mengungkapkan, DPRD Kota Malang juga telah mendorong Pemkot Malang untuk menyampaikan keberatan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk penghormatan terhadap peraturan daerah. Namun hingga kini, langkah tersebut dinilai belum tampak nyata.

Tak hanya menyoroti kinerja eksekutif, Arief juga mengingatkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak penegakan perda agar tidak terkesan mengulur waktu.

“Jangan jual waktu, jangan mengolor-ngolor eksekusi. Kalau memang melanggar Perda 4 Tahun 2020, ya harus ditutup. Tegas. Ini soal wibawa hukum dan wibawa pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Pengawasan Ketat Dapur MBG

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk. Ia menilai, selama ini ketegasan pemerintah justru lebih sering menyasar pelaku usaha kecil.

“PKL ditindak cepat, itu bagus. Tapi kenapa hanya PKL? Kasus ini dampaknya jauh lebih luas. Menyangkut moralitas, sosial kemasyarakatan, dan perlindungan dunia pendidikan,” katanya.

Meski demikian, Arief menegaskan bahwa DPRD Kota Malang tidak anti terhadap investasi maupun dunia usaha. Namun, setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

“Kami tidak menghalangi orang berusaha. Tapi aturan harus dihormati. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Ancaman Menkeu Soal Serapan APBD, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kota Malang

Arief pun memberi sinyal keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemkot Malang untuk menindak The Soul, DPRD siap menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

“Kalau terus dibiarkan, saya akan mengusulkan DPRD memanggil wali kota. Kita punya hak bertanya, bahkan hak angket. Itu diatur undang-undang,” tegasnya.

Ia berharap Pemkot Malang segera bertindak tegas dan transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan, sekaligus menjaga identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan yang menjunjung tinggi ketertiban dan supremasi hukum. (mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru