MALANG (Realita) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan tegas kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih menahan dana besar di rekening bank tanpa dimanfaatkan untuk belanja publik. Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak akan segan mengambil alih dana daerah yang terbukti mengendap tanpa digunakan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 25 September 2025, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru mencapai Rp656,4 triliun atau sekitar 46,86 persen dari total pagu Rp1.400 triliun tahun ini. Capaian tersebut dinilai masih rendah, padahal tahun anggaran 2025 hanya menyisakan beberapa bulan.
Purbaya menyebut, kementeriannya akan meninjau ulang kebutuhan belanja daerah. Jika ditemukan anggaran yang tidak terserap tanpa alasan jelas, maka pemerintah pusat berpeluang untuk mengurangi bahkan mengambil alih dana tersebut.
Wacana ini langsung menjadi sorotan berbagai daerah, termasuk Kota Malang. Pemerintah setempat menegaskan, tidak ada dana yang sengaja dibiarkan menganggur.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan, realisasi APBD di Kota Malang sejauh ini berjalan terkendali. Jika terdapat sisa anggaran, hal itu bukan karena dana mengendap, melainkan akibat keterbatasan sasaran program dan kendala regulasi yang tidak dapat dilanggar.
“Kalau ada sisa anggaran yang tidak bisa diserap, biasanya karena sasaran program tidak sesuai dengan kondisi di lapangan atau terkendala aturan. Misalnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Di Kota Malang, jumlah buruh rokok tidak sebanyak di kabupaten, sehingga anggaran tidak bisa terserap sepenuhnya,” jelas Amithya saat dikonfirmasi Sudutkota.id melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2025).
Amithya menambahkan, Pemkot Malang telah beberapa kali bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi agar dana yang tidak terserap bisa dialihkan ke program lain. Namun, hingga kini aturan tersebut masih ketat dan belum dapat diubah.
“Insya Allah, di Kota Malang tidak ada masalah. Kalau ada sisa, semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan biasanya masuk ke pembiayaan tahun berikutnya. Jadi bukan berarti dananya menganggur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amithya mengungkapkan bahwa rendahnya serapan APBD kerap dipengaruhi faktor teknis. Misalnya, proyek infrastruktur yang titik lokasinya tidak sesuai dengan pengajuan awal, atau kegiatan yang tertunda karena menunggu regulasi dari pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kalau dipaksakan, justru bisa menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan surat perintah kegiatan atau proposal awal. Jadi lebih baik ditunda atau dialihkan ke tahun berikutnya,” tambahnya.
Meski demikian, Amithya menegaskan setiap perangkat daerah tetap diminta mempertanggungjawabkan serapan anggarannya. Jika terdapat kelambatan tanpa alasan kuat, hal itu menjadi catatan kinerja.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja membiarkan dana menganggur. Faktanya, sebagian besar hambatan bersifat teknis dan regulatif. DPRD juga rutin melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi,” pungkasnya. (mad)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43739-ancaman-menkeu-soal-serapan-apbd-ini-tanggapan-ketua-dprd-kota-malang