Eksepsi Dicky Kurnia Pasal 114 UU Narkotika Tak Lagi Berlaku

Reporter : Redaksi
Terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah kenakan kacamata saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 26/1/2026. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Penasihat hukum terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026). Eksepsi tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Moch. Yusron Marzuki mewakili terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah, warga Kabupaten Malang, yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Salah satu poin yang disorot adalah penyebutan nama Imam Malik sebagai daftar pencarian orang (DPO) tanpa disertai bukti penetapan resmi dari kepolisian.

Baca juga: Hakim Geram, Kadisdik Jatim Aris Agung Paewai Kembali Mangkir Sidang Pemerasan

“Penyebutan DPO tanpa dasar penetapan yang sah menjadikan dakwaan tidak lengkap dan berpotensi batal demi hukum,” ujar Yusron di hadapan majelis hakim.

Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan penerapan pasal yang digunakan jaksa. Menurutnya, JPU masih mendasarkan dakwaan pada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, padahal telah terjadi perubahan sistem hukum pidana seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Yusron menilai penerapan pasal tersebut menimbulkan ambiguitas hukum, khususnya terkait ancaman pidana minimum khusus yang telah dihapus. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

“Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, kami meminta majelis hakim menerapkan ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” kata Yusron.

Penasihat hukum menegaskan pengajuan eksepsi ini bukan untuk menghambat jalannya persidangan, melainkan sebagai bagian dari hak terdakwa guna memastikan proses hukum berjalan adil dan menjunjung prinsip keadilan substantif.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah didakwa menerima dan menyimpan ganja seberat 966,980 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan disimpan di kamar kosnya di Kota Malang pada Januari 2025.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi Andreas Dipersoalkan, Kuasa Hukum Hj Aisyah: Sudah Diputus Pinjam-Meminjam, Bukan Jual Beli

Jaksa menguraikan, terdakwa dihubungi Imam Malik yang kini berstatus DPO. Imam disebut menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima, mengemas ulang, dan mengedarkan ganja dengan imbalan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. 

Terdakwa kemudian menerima pesan WhatsApp berisi foto resi pengiriman paket ganja melalui ekspedisi J&T. Pada Jumat (12/9/2025), paket tersebut tiba dan dititipkan di resepsionis kos di Jalan Gandaria Nomor 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, sebelum dibawa ke kamar terdakwa.

Namun, rencana peredaran narkotika itu gagal setelah aparat Polrestabes Surabaya menerima informasi masyarakat. Pada Kamis (18/9/2025), dua anggota kepolisian, Rico Firmansyah Putra dan Panji Dwi Edwindarta, menggerebek kamar kos terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat sekitar 966,980 gram, timbangan elektrik, kertas paper, sterofoam, serta satu unit iPhone XR yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 09795/NNF/2025 memastikan barang bukti tersebut positif ganja dan termasuk Narkotika Golongan I.

Baca juga: Iwan Nuzuardhi Dilantik Jadi Kasi Pidsus Kejari Surabaya

Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan perbuatannya tidak terkait dengan kepentingan medis maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Peran terdakwa dinilai sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika yang hingga kini masih diburu aparat.

Meski lokasi kejadian berada di Malang, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan sebagian besar saksi berada di wilayah hukum tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru